Bisnis  

Mendag Jelaskan Syarat Perdagangan Masuk Negeri Gula di Tengah Kasus Penyuapan Tom Lembong


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan syarat dan tata Trik perizinan importasi gula.

Budi memang tak menyinggung kasus dugaan Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri gula oleh mendag 2015-2016 Tom Lembong. Justru, ini dijelaskan di tengah penetapan tersangka mantan mendag tersebut yang diklaim merugikan negara Rp400 miliar.

“Perdagangan Masuk Negeri gula kan pakai neraca Barang Dagangan,” tegas Budi usai Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).


“Sepanjang Sebelumnya ada neraca Barang Dagangan, kebutuhan nasional kita berapa, terus Sangat dianjurkan Perdagangan Masuk Negeri berapa, itu ada di neraca Barang Dagangan. Nanti dirakorkan (rapat koordinasi) di Kemenko (Perekonomian),” sambungnya.

Ia menegaskan Kementerian Perdagangan tinggal menerbitkan izin Perdagangan Masuk Negeri gula. Ini dilakukan setelah ada keputusan kuota Perdagangan Masuk Negeri yang disepakati dalam rakor pimpinan menteri koordinator bidang perekonomian.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus Penyuapan penyalahgunaan wewenang Perdagangan Masuk Negeri gula.

Ini diputuskan pada Selasa (29/10). Tom ditetapkan bersama tersangka lain CS selaku Mantan direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Abdul Qohar mengutip Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014. Aturan itu menegaskan Perdagangan Masuk Negeri gula kristal putih diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Nanti akan tetapi, Tom disebut justru Menyajikan persetujuan ke perusahaan swasta untuk mengimpor gula. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

(skt/kid)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA