Jakarta, CNN Indonesia —
Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengaku turut mendengar wacana revisi Perundang-Undangan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga MD3 Sudah sempat diusulkan Sebanyaknya fraksi ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat jelang akhir periode.
Hal itu disampaikan Adies Pada waktu yang sama dengan kabar yang mencuat terakhir soal peluang revisi Perundang-Undangan MD3 dilakukan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Meskipun demikian, menurut Adies, Sampai saat ini Saat ini Bahkan belum ada kelanjutan soal wacana revisi itu di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyebut masih terus memantau perkembangannya.
“Kemarin yang saya dengar itu kan ada yang mengusulkan beberapa fraksi, semua itu masuk dari pimpinan, semua fraksi masuk dari pimpinan. Tapi kan belum ada tanggapan dari kawan-kawan fraksi lainnya,” kata Adies di kompleks parlemen, Kamis (1/8).
Menurut Ia, wacana soal revisi Perundang-Undangan MD3 baik melalui Dewan Perwakilan Rakyat atau pemerintah lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sejauh ini hanya sebatas selentingan. Meski begitu, Ia berpandangan perubahan atau revisi Perundang-Undangan tidak bisa hanya dilihat dari urgensi.
Kata Adies, politik tetap dinamis. Sehingga, pihaknya Nanti akan terus memantau perkembangannya sambil melihat respons dari fraksi-fraksi lain.
“Bukan masalah urgensi ada apa enggak. Tetapi Akhirnya politik, itu kan dinamis. Sampai Hari Ini ini kan perkembangannya belum ada. Belum ada, hanya selentingan-selentingan,” kata Adies.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad membenarkan Pada Saat ini Bahkan RUU MD3 masuk Prolegnas prioritas. Ia bilang usulan RUU itu sempat diusulkan anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah.
Kata Ia, hal itu hanya berkaitan dengan masalah keuangan. Meskipun demikian, kata Dasco, pihaknya Sudah menyepakati hal itu tidak Nanti akan dilanjutkan Sampai saat ini akhir periode Oktober mendatang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” kata Dasco.
Di saat yang Pada waktu yang sama, wacana revisi Perundang-Undangan MD3 lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Bahkan mencuat. Hal itu sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Hanya saja, Ia tak mengungkap urgensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut.
“Yang mengejutkan itu, kalau kalian Mungkin Wajib, ada kabar-kabar, katanya, ada ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MD3, Ingin dibuat,” ujar Deddy.
(thr/wiw)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA