Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Keluar dari Tahanan Polda Jabar


Bandung, CNN Indonesia

Pegi Setiawan Kesimpulannya keluar dari ruang tahanan Polda Jabar pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam, usai hakim memutuskan penetapan Ia sebagai tersangka tidak sah menurut hukum.

“Terima kasih kepada bapak Kepala Negara Joko Widodo, Kepala Negara yang Terfavorit Prabowo Subianto dan tim yang lainnya, dan saya mengucapkan kepada seluruh netizen Indonesia yang Pernah terjadi Mendukung saya dan Ingin mendoakan saya,” ucap Pegi saat keluar dari gedung.

Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan Pada saat ini Bahkan kondisinya dalam keadaan sehat. Ia mengaku lebih banyak beribadah selama dalam tahanan.


“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Ia.

Pegi mengatakan, Akan segera pulang dan beristirahat terlebih Pada masa itu usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jabar. Ia Bahkan berencana Akan segera kembali bekerja.

“Setelah ini Ingin pulang, Ingin istirahat dan lanjut kerja,” ucap Ia.

Saat ditanya rencana ke depannya usai menghirup udara bebas, Pegi mengatakan Akan segera terlebih Pada masa itu beristirahat bersama keluarganya.

“Setelah ini Ingin pulang, istirahat dan lanjut kerja,” katanya.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada semua kuasa hukum saya yang Pernah terjadi membela saya dengan mati-matian kepada saya, mereka rela meninggalkan keluarga demi Mendukung saya, semoga Allah dapat membalas semua kebaikan,” sambung Pegi.

Sebelumnya Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pembunuhan Vina di Cirebon.

Hakim Bahkan meminta penyidik Polda Jabar segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin (8/7).

Hakim Eman menyatakan proses penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum. Pegi belum pernah diperiksa sebagai kandidat tersangka dalam proses penyidikan.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version