Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula yang membuat rugi negara Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menuturkan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula periode 2015-2016.
“Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL Menyediakan izin persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah (GKM) tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP),” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula kristal putih Merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berniat tetapi, Tom Lembong sebagai menteri perdagangan saat itu disebut justru Menyediakan persetujuan ke perusahaan swasta untuk melakukan Pembelian Barang dari Luar Negeri.
“Dan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” kata Abdul Qohar.
Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.
Kemudian pada November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
“Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor Merupakan gula Pembelian Barang dari Luar Negeri putih secara langsung dan yang boleh melakukan Pembelian Barang dari Luar Negeri tersebut hanya BUMN,” imbuhnya.
Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut Pada dasarnya Merupakan gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.
“Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar,” tutur Abdul Qohar.
PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram (kg).
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp400 miliar.
Tom Lembong dan tersangka CS disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.
Tom Lembong sempat menjabat Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 Sampai saat ini 27 Juli 2016. Ia Bahkan pernah ditunjuk sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi).
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan Penyuapan berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan Pembelian Barang dari Luar Negeri gula oleh Kemendag.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut di antaranya dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.
Dalam kasus tersebut, Kuntadi mengatakan Kemendag diduga Pernah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri GKM untuk diolah menjadi GKP kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
“Ditambah lagi Kemendag Bahkan diduga Pernah Menyediakan izin Pembelian Barang dari Luar Negeri yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA