Bisnis  

Melihat Aturan yang Jadi Dalih Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah Nanti akan menaikkan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen mulai tahun depan.

Kenaikan dilakukan dengan dalih menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Beleid itu menetapkan PPN naik bertahap;

1. PPN naik dari 10 menjadi 11 persen mulai 2022. Kenaikan Sebelumnya mulai dijalankan pemerintah mulai 1 April 2022
2. PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA