Pemerintah Nanti akan menaikkan Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan dilakukan dengan dalih menjalankan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid itu menetapkan PPN naik bertahap;
1. PPN naik dari 10 menjadi 11 persen mulai 2022. Kenaikan Sebelumnya mulai dijalankan pemerintah mulai 1 April 2022
2. PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA