Jakarta, CNN Indonesia —
Media asing ramai-ramai mewartakan putusan persidangan yang memvonis mantan Menteri Lini pertahanan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas Pencurian Uang Negara dan pemerasan pada Kamis (11/7).
Portal berita asal Singapura seperti The Straits Times dan Channel NewsAsia menyoroti SYL mengkorupsi uang negara untuk berfoya-foya seperti liburan pakai jet pribadi Sampai sekarang membeli perhiasan mahal untuk istri.
The Straits Times Bahkan menekankan bahwa SYL merupakan menteri kabinet Kepala Negara Joko Widodo keenam yang terjerat Pencurian Uang Negara.
“Limpo Merupakan menteri keenam dalam kabinet Kepala Negara Joko Widodo yang terjerat Pencurian Uang Negara,” bunyi laporan The Straits Times.
Ditambah lagi, kantor berita Malaysia, Bernama, dan protal berita New Straits Times Bahkan mewartakan hal serupa.
Portal berita Australia, ABC News, Bahkan ikut menyoroti vonis SYL dengan judul “Former Indonesian agriculture minister jailed for corruption”.
“Limpo menggunakan uangnya untuk membeli Kendaraan Pribadi mewah, hadiah dan apartemen, menyewa jet pribadi, pesta dan pertemuan keluarga, serta untuk perayaan keagamaan dan ziarah. Limpo Bahkan menggunakan suap tersebut untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana dan kepada Organisasi Politik Nasdem yang dipimpinnya,” bunyi laporan ABC News.
Kantor berita Inggris, Reuters, dan Prancis, AFP, Sampai sekarang Associated Press (AP) Bahkan turut memberitakan putusan Lembaga Peradilan terhadap SYL ini.
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL Pernah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan Syarat Manakala denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Bila tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Sekalipun, Bila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka Berniat diganti dengan pidana dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.
Tindak pidana ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono yang Bahkan menjalani sidang vonis pada hari ini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA