Jakarta, CNN Indonesia —
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyalahgunaan pendaftaran International Mobile Equipment Indentity (IMEI) pada perangkat ponsel yang dilakukan dengan modus menggunakan joki. Sebanyak 42 unit ponsel iPhone diamankan.
“Modus ini digunakan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan Retribusi Negara dalam rangka Pembelian Barang dari Luar Negeri (PDRI) yang seharusnya dikenakan pada perangkat ponsel,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia dalam keterangannya di Batam pekan lalu dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan penindakan ini berlangsung di dua Tempat berbeda. Pertama di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay pada Senin (27/1) dan Pelabuhan Ferry Batam Centre, Selasa (28/1).
Kronologi penindakan pertama pada Senin (27/1) di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Harbour Bay terhadap penumpang yang berasal dari Singapura dan Malaysia.
“Dalam penindakan ini petugas Bea Cukai mengamankan 20 ponsel jenis iPhone yang dibawa oleh 10 orang penumpang yang berperan sebagai joki IMEI,” ujarnya.
Sehari setelahnya, Selasa (28/1), Bea Cukai Batam kembali mengungkap kasus perjokian IMEI dengan modus sama di Terminal Kedatangan Internasional Ferry Batam Centre.
Ia menyebut petugas mengamankan 20 unit ponsel iPhone yang dibawa oleh dua joki IMEI serta dua orang pengendali.
“Pengendali ini berperan dalam mengoordinasikan kegiatan (perjokian IMEI) tersebut,” ucap Evi.
Dalam praktik perjokian IMEI itu, kata Evi, para joki IMEI direkrut melalui grup di media sosial dengan iming-iming perjalanan gratis ke luar negeri.
Ditambah lagi dengan, beberapa para joki itu ada yang direkrut langsung di luar negeri sebelum berangkat Ke arah Batam.
“Sebagai kompensasi, mereka dijanjikan Sebanyaknya uang tunai setelah berhasil menyelesaikan proses registrasi IMEI,” paparnya.
Setibanya di Batam, para joki terlebih Dulu kala mengambil ponsel yang Pernah disiapkan oleh pengendali di Tempat tertentu. Selanjutnya, mereka melakukan registrasi IMEI menggunakan data pribadi Supaya bisa perangkat tersebut seolah-olah merupakan barang bawaan pribadi dari luar negeri.
“Padahal, ponsel tersebut Pada dasarnya Merupakan barang dagangan yang sengaja dititipkan oleh penjual melalui pengendali untuk menghindari Syarat kepabeanan,” katanya.
Ia melanjutkan, setelah proses registrasi selesai, ponsel yang Pernah teregister dikembalikan kepada pengendali, kemudian diserahkan ke distributor atau penjual untuk diperjualbelikan.
Bea Cukai Batam Pernah menerbitkan Surat Bukti Penindakan dan menetapkan seluruh ponsel sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).
Ditambah lagi dengan, Bea Cukai Batam mengajukan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir perangkat yang Pernah teregistrasi oleh para joki tersebut.
Evi menambahkan, penindakan joki IMEI ini menegaskan komitmen Bea Cukai Batam dalam menegakkan regulasi serta mencegah pelanggaran kepabeanan dan penyalahgunaan data pribadi.
Masyarakat diimbau agara lebih waspada dan tidak tergiur oleh tawaran ponsel ilegal.
(Antara/mik)
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA