Jakarta, CNN Indonesia —
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengaku kepolisian berterima kasih kepada Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto yang Berencana menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait polemik Peraturan Polri (Perpol) 10/2025 soal jabatan polisi di kementerian.
“Tentunya kami berterima kasih kepada Bapak Pemimpin Negara [Prabowo Subianto], kepada Bapak Menko Hukum, yang kemudian menarik penyelesaian masalah ini di level yang lebih tinggi, yaitu di PP,” ucap Listyo di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (20/12) lalu.
Peraturan Polri (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota aktif di jabatan sipil menuai Perdebatan. Aturan itu mengatur 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh anggota polisi aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyaknya pihak menilai Perpol yang ditelurkan Listyo itu melanggar putusan MK yang menyatakan kiprah polisi aktif di jabatan sipil melanggar konstitusi.
Listyo mengatakan bakal menghormati apapun nantinya isi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil.
“Tentunya sebagai institusi yang taat hukum, kami tentunya sangat menghormati apa yang nanti Berencana menjadi keputusan PP,” kata jenderal bintang empat itu.
Listyo mengatakan kewenangan Polri dalam menindaklanjuti putusan MK (MK) terbatas, sehingga ia hanya bisa menerbitkan Peraturan Polri.
“Memang kami hanya bisa membuat Perpol yang hanya bisa mengatur tentang kepolisian, sementara di situ ada undang-undang lain yang Polri tidak bisa mengaturnya,” imbuhnya.
Diketahui, pemerintah Di waktu ini berencana merancang PP untuk mengatur anggota Polri duduk di jabatan sipil.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan Sampai saat ini Di waktu ini perihal jabatan sipil yang boleh diduduki anggota Polri belum diatur dalam tingkat PP. Ia mengaku Prabowo Bahkan Sudah menyetujui perihal penyusunan PP tersebut.
Ditambah lagi, Yusril menyampaikan KemenPan-RB dan Kemensetneg Bahkan Sudah menyiapkan draf rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
“Dan kita sampai pada kesepakatan bahwa kita Berencana segera menyusun rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Syarat-Syarat dalam Pasal 28 ayat 3 Perundang-Undangan 2/2002 tentang Polri, dan melaksanakan Pasal 19 dari Perundang-Undangan No. 20 Tahun 2003 tentang ASN,” ujar Yusril.
Ditambah lagi, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidique berharap pembahasan PP itu rampung Segera sekali. Menurutnya aturan tersebut bisa rampung pada Januari 2026.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, katakanlah Januari nanti, Peraturan Pemerintah yang Berencana memberi solusi kepada kisruh berbagai permasalahan mengenai isu rangkap jabatan,” ucap Jimly yang Bahkan dikenal sebagai Ketua MK yang pertama pada dekade 2000an lalu.
(kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











