Bandung, CNN Indonesia —
Selebriti Instagram Lisa Mariana hadir di Lembaga Peradilan Negeri Bandung terkait sidang perdana dari gugatan kasus perdata Nomor 184/Pdt.G/2025 terhadap mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK), Senin (19/5) pagi.
Menurut pantauan CNNIndonesia.com, Lisa datang dengan didampingi beberapa kuasa hukumnya.
“Persiapannya didoakan saja yang baik-baik semoga berjalan dengan lancar. Pemanggilan saja, lanjut nanti,” kata Lisa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pihak Ridwan Kamil menyebut Sebelumnya mengirimkan surat permohonan pengunduran jadwal pembukaan sidang perdana.
“Surat tersebut Sebelumnya kami kirim pada Senin, 19 Mei 2025, pagi hari,” kata Muslim Jaya Butar Butar selaku kuasa hukum RK lewat keterangan tertulis.
Muslim mengatakan, pihaknya Sebelumnya menerima surat pemanggilan dari PN Bandung yang dilayangkan Lisa Mariana kepada politikus Golkar itu.
Adapun pada surat itu, sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin 19 Mei 2025. Muslim mengatakan, pemunduran permohonan waktu sidang, di karenakan timnya belum mempelajari secara cermat materi gugatan yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.
“Apalagi, Tim Hukum Bahkan masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut,” ujarnya.
Muslim menegaskan bahwa ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil untuk memenuhi panggilan PN Bandung bukanlah bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan semata-mata alasan administratif dan teknis yang Sebelumnya dikomunikasikan secara resmi kepada PN Bandung melalui surat pemberitahuan.
“Kami sangat menghormati dan Membantu proses hukum yang Tengah berjalan di Lembaga Peradilan Negeri Bandung. Tidak mungkin tidak nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum Berniat menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya,” tegasnya.
Muslim Bahkan memastikan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, tetap memegang komitmen terhadap supremasi hukum dan Berniat menghadapi proses ini dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara obyektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini,” ucap Muslim.
(csr/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA