Libur Panjang, Ini Jadwal Layanan STNK Jabar, Jakarta, dan Banten


Jakarta, CNN Indonesia

Jadwal pengurusan STNK dan BPKB di Samsat wilayah Jabar, Jakarta, dan Banten berubah sementara, menyusul libur panjang akhir pekan dalam memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada Jumat (5/9).

Dalam unggahan di akun Instagram Polda Metro Jaya, disebutkan Bila kepolisian tidak membuka layanan Samsat pada hari H libur nasional.

Maka dari itu masyarakat tak Wajib khawatir, sebab mereka yang surat-surat kendaraannya jatuh tempo hari ini berhak mendapat dispensasi dari kepolisian. Artinya, mereka tak memperoleh Hukuman atas keterlambatan pengurusan baik STNK maupun BPKB.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbeda dari, pengurusan Sangat dianjurkan segera dilakukan mengikuti jadwal berikut.Untuk wilayah di DKI, pengurusan STNK pada Jumat (5/9) Sampai saat ini Sabtu (6/9) ditiadakan, tetapi layanan kembali normal Senin (8/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pengurusan STNK di Samsat Jabar dan Banten Bahkan tutup hari ini Berbeda dari buka kembali besok, Sabtu (6/9). Artinya, dispensasi pengurisan hanya sehari.

“Informasi Samsat wilayah Polda Metro Jaya dalam rangka libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW,” tulis Polda Metro Jaya, dikutip hari ini.

Khusus pengurusan BPKB, Samsat di wilayah Polda Metro Jaya Nanti akan kembali buka besok dan tutup hari ini.

Bisa via online

Sebelum mengurus Retribusi Negara STNK via Samsat, Anda Wajib tahu bila itu semua Sebelumnya bisa dilakukan melalui telepon genggam.Berbeda dari Wajib dicatat, pengurusan secara online hanya diperuntukkan untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan, bukan lima tahunan.

Berikut Tips dan syarat perpanjang STNK via online.

Syarat

• Siapkan KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai dengan nama pemilik BPKB atau STNK.
• Siapkan STNK asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
• Siapkan biaya sesuai besaran Retribusi Negara yang dikenakan pada kendaraan bermotor.

Tips perpanjang STNK

1. Pastikan langkah awal Anda Merupakan mengunduh aplikasi Salmonas melalui peramban atau platform unduh aplikasi yang tersedia.

2. Selanjutnya, lakukan instalasi aplikasi tersebut. Setelah berhasil diinstal, segera pilih opsi login dan lakukan proses pendaftaran dengan memastikan Anda Sudah menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan.

3. Isi semua data diri dan informasi lainnya secara akurat dan lengkap selama proses pendaftaran. Biasanya, Anda Nanti akan diminta untuk mengisi identitas diri, serta informasi mengenai kendaraan seperti nomor polisi pada STNK atau lima digit terakhir dari nomor rangka kendaraan.

4. Setelah selesai, Anda Nanti akan menerima pemberitahuan e-SKPP beserta kode pembayaran yang berlaku hanya selama dua jam.

5. Segera lakukan proses pembayaran melalui transfer bank, pastikan menggunakan rekening yang Sudah bermitra dengan Salmonas, seperti BCA, Mandiri, BRI, BNI, BTN, Permata Bank, dan CIMB Niaga.

Bila Anda tidak memiliki rekening di bank-bank tersebut, alternatifnya, Anda dapat melakukan pembayaran melalui platform Perdagangan Elektronik, seperti Bukalapak atau Tokopedia.

(dir/dir)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version