Larangan iPhone 16 di Indonesia, Beli di Luar Negeri Boleh?


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan ponsel flagship Apple, iPhone 16, masih dilarang diperjualbelikan di Indonesia. Bagaimana nasib iPhone 16 yang diboyong dari luar negeri?

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri lantaran Apple Sampai Saat ini Bahkan belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Kendati begitu, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.


“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita], seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar Retribusi Negara merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” jelas Febri, Jumat (25/10), melansir Antara.

Menurut Febri pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sesuai ketentuan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Aturan tersebut Bahkan menyatakan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggaraan pos digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen.

Febri memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024, sebanyak 9.000 unit iPhone 16 Sudah masuk ke Indonesia lewat jalur Bea dan Cukai.

Menurutnya ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tapi Berencana menjadi ilegal Bila diperjualbelikan di Indonesia.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita masih belum Menyajikan lampu hijau untuk peluncuran iPhone 16 di Indonesia.

Agus menjelaskan pemerintah belum memberi izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air. Menurutnya hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi kewajiban Penanaman Modal mereka.

“Kami Kemenperin belum bisa buka izin untuk iPhone 16 karena masih ada komitmen yang Dianjurkan direalisasikan oleh pihak Apple,” kata Agus di Kantor Kemenperin, Selasa (22/10), melansir CNBC Indonesia.

Menurutnya, Apple baru merealisasikan Penanaman Modal sebesar Rp1,48 triliun, tapi masih ada selisih Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun.

Hal ini membuat Kemenperin tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut. Angka tersebut dianggap rendah Bila dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia, menurut Agus.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan Bila ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia Di waktu ini ilegal.

“Kalau ada iPhone 16 yang bisa beroperasi di Indonesia artinya itu boleh saya sampaikan ilegal, laporkan ke kami,” kata Agus.

“Karena kami belum keluarkan izin, bahwa mereka masih Dianjurkan merealisasikan komitmen yang Pernah terjadi mereka sepakati antara kami dengan mereka, Pernah terjadi Jelas ilegal Pernah terjadi Jelas, IMEI enggak keluar dari Kemenperin,” tuturnya menambahkan.

[Gambas:Video CNN]



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA