Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkap ada pejabat yang mengisi Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dengan mencantumkan nilai Toyota Fortuner sebesar Rp6 juta.
Hal itu disampaikan Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango pada Senin (9/12) saat Penyerahan Sertifikat SMAP, Penganugerahan Insan Antigratifikasi, dan Seminar Nasional Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), di gedung MA (MA), Jakarta Pusat.
Mulanya Nawawi minta perhatian pemerintah soal pengisian LHKPN yang Ia katakan lebih banyak abal-abal daripada benarnya.
Lalu Ia mengatakan tim KPK menemukan ada pihak yang mencantumkan Fortuner senilai Rp6 juta.
“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp 6 juta, kita nanya ke Ia gitu di mana dapat Fortuner Rp 6 juta? Kita pengin beli Bahkan 10 gitu kan, itu kan kondisi yang ada,” ungkapnya, diberitakan detik.com.
Fortuner yang dijual di Indonesia merupakan SUV menengah yang diproduksi Toyota di dalam negeri. Fortuner mulai dijual di Tanah Air sejak 2005 dan masih dijual sampai Hari Ini.
Fortuner merupakan salah satu Kendaraan Pribadi pilihan para pejabat dan orang berduit mengingat harga unit barunya Sekarang mulai Rp573 juta sampai yang termahal versi 4×4 Rp766 juta.
Sesuai aturan berbagai situs jual beli Kendaraan Pribadi bekas online, harga Fortuner beragam Sesuai aturan tahun produksi. Misalnya ada yang menjual Fortuner 2008 dengan kondisi pemakaian 260 ribu km seharga Rp135 juta.
Sementara lainnya ada Fortuner 2013 dengan 155 km dilego Rp186 juta.
Nawawi mengatakan temuan Fortuner senilai Rp6 juta bikin KPK curiga dan beberapa kali memeriksa seseorang terkait LHKPN yang diisinya.
“Pada pelaporan yang agak janggal, justru itu kemudian menimbulkan ini (kecurigaan) kepada KPK untuk menindaklanjuti, dengan mengobservasi di lapangan. Jadi jangan kaget ada beberapa subjek lapor LHKPN ini, itu yang kami datangi, kami survei,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA