Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menilai keterangan dari ahli sistem teknologi dan informasi Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin justru melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap kliennya.
Bob Hardian Syahbuddin merupakan dosen Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI yang dihadirkan jaksa pada persidangan kasus dugaan suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Awalnya Ingin dihadirkan untuk Mengoptimalkan dakwaan, pagi ini Berbeda dari justru ahli malah melemahkan dakwaan,” ujar Patra disela persidangan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
Menurutnya, ada dua Skor dari keterangan Bob Hardian yang secara signifikan melemahkan dakwaan KPK Mengikuti kesaksian ahli TI.
Pertama, mengenai pernyataannya mengenai data yang dijadikan bukti oleh penyidik, dalam format Excel, tidak didapatkan langsung dari operator telekomunikasi, melainkan Sebelumnya disediakan oleh penyidik.
“Siapa yang bisa di sini jamin bahwa data itu dari operator? Ahli menyatakan Ia tidak ada data pembanding, Ia hanya ditunjukkan data Excel yang Sebelumnya ditunjukkan oleh penyidik. Dari sisi keilmuan, maka tidak dapat kita sampaikan bahwa data itu benar, tidak ada yang jamin,” ujar Patra.
Kemudian, kata Patra, pernyataan yang disorot Disebut juga ketika jaksa hendak menegaskan Hasto Kristiyanto berada di PTIK pada 8 Januari 2020. Justru, ahli secara tegas tak bisa memastikan hal tersebut.
“Ahli secara tegas menyatakan bahwa data CDR itu tidak bisa menentukan Tempat seseorang. Saya ulang, data yang dianalisis dari penyidik itu tidak dapat menentukan Tempat seseorang, Ia hanya bisa menentukan BTS (Base Transceiver Station),” kata Patra.
“Kalau begitu berarti perintangan, penghalang-halangan penyidikan yang Berulang kali tidak ada bukti yang cukup, bukti permulaan awal, bukti ini tidak ada,” kata Patra.
Sebelumnya Bob Hardian menjelaskan konsekuensi saat handphone direndam ke dalam air. Penjelasan itu merupakan respons atas pertanyaan majelis hakim yang ingin membuktikan dakwaan jaksa KPK terhadap Hasto.
“Yang Mulia, sebelum handphone itu direndam, semua informasi yang Sebelumnya masuk ke CDR [Call Data Record] berupa log yang tercatat dan terekam itu tidak bisa diakses lagi, jadi tetap diketahui histori dari pergerakan,” kata Bob.
“Nah, setelah handphone tersebut mati atau direndam tadi, baru data itu, data selanjutnya tidak ada lagi karena tidak ada lagi interaksi dengan BTS-nya,” lanjutnya.
(fra/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA