Kronologi Suami Boiyen Dilaporkan ke Polisi dengan Dugaan Penipuan


Jakarta, CNN Indonesia

Suami Aktor atau Aktris Boiyen, Rully Anggi Akbar, dilaporkan ke polisi dengan dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana Penanaman Modal Usaha kulinernya, Sateman Indonesia.

Laporan tersebut dibuat oleh investor berinisial RF yang diwakili kuasa hukum mereka, Surya Hamdani dan Santo Nababan, pada Selasa (6/1) ke Polda Metro Jaya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kronologi kasus dugaan penipuan suami Boiyen, Rully.

Kasus ini bermula pada Agustus 2023 lalu, saat Rully Menyajikan peluang Penanaman Modal terhadap RF untuk pengembangan usaha Hidangan di Sleman, Yogyakarta. Dalam penawaran, Rully Menyajikan proposal Penanaman Modal dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor.

Masalah muncul saat laporan keuangan yang diterima RF dinilai janggal dan tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal. Pembagian keuntungan hanya berjalan selama beberapa bulan, tapi tidak berlangsung lama.




RF sendiri diketahui menyerahkan dana Penanaman Modal sekitar Rp300 juta. Rully berjanji Berencana melakukan pembayaran sebesar Rp6 juta setiap bulannya. Bertolak belakang dengan, RF hanya menerima pembayaran tersebut sebanyak empat kali. Dengan begitu, total kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

“Penanaman Modal senilai uang yang tadi disampaikan, Bertolak belakang dengan Pada Kesimpulannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak RAA tersebut,” tutur Surya setelah melaporkan Rully.

“Jadi untuk keuntungan yang Sudah diberikan di awal itu Merupakan komitmen di awal yang Sudah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami Sudah menerimanya. Bertolak belakang dengan hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian.”

“Jadi yang sepatutnya Sudah disampaikan per bulan, Bertolak belakang dengan terhenti di bulan Januari tahun 2024,” kata Surya.

Santo Nababan kemudian menyampaikan, klien mereka sempat berkomunikasi dengan Rully untuk menyelesaikan masalah ini.

Rully pun sempat meminta kelonggaran waktu dalam pertemuan terakhirnya. Bertolak belakang dengan, RF menilai, janji yang disampaikan tidak memiliki kepastian hukum dan jaminan yang jelas.

Hasilnya, Santo menegaskan bahwa RF menolak permintaan penundaan Sampai sekarang pertengahan Januari 2026. Korban hanya Menyajikan waktu tambahan Sampai sekarang awal Januari untuk Rully menunjukkan iktikad baiknya.

Santo Bahkan mengungkapkan pihaknya Sudah melayangkan dua kali somasi kepada terlapor. Bertolak belakang dengan, somasi tersebut tidak mendapat respons yang memadai. Pelapor Bahkan tidak mendapat kepastian sehingga RF memutuskan menempuh jalur hukum.

“Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin Bahkan Pernah terjadi disampaikan bahwa RAA katanya Ingin bertanggung jawab sendiri,” ucap Santo.

“Tapi kan faktanya enggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, Sampai Pada saat ini,” ucap Santo.

Sampai sekarang Pada saat ini, belum ada keterangan dari Boiyen dan suaminya mengenai hal ini.

Surya dan Santo pun Pada Kesimpulannya melaporkan Rully ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Mereka turut menyerahkan Sebanyaknya barang bukti, seperti proposal yang diajukan Rully, bukti transfer, Sampai sekarang dokumen perjanjian.

(end)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA