Kraton Yogyakarta Minta KAI Hapus Klaim Aset yang Sempat Jadi Sengketa


Yogyakarta, CNN Indonesia

Kraton Yogyakarta meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera melakukan penghapusbukuan atas aset kerajaan berupa lahan yang sebelumnya diklaim sebagai milik perusahaan perkeretaapian negara itu.

Permintaan ini seiring dengan putusan Lembaga Peradilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta yang memutus damai terkait sengketa lahan yang melibatkan keraton dan PT. KAI, Kamis (23/1) kemarin.

Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto menuturkan, permintaan penghapusbukuan ini termuat dalam kesepakatan damai antarkedua belah pihak.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Berarti di sini setelah terjadi perdamaian atau kesepakatan antara dari Keraton Yogyakarta dan dengan dengan PT KAI dan Kementerian BUMN (Tergugat II) dan pihak Turut Tergugat lainnya, di situ KAI sepakat untuk melepaskan hak yang di mana mengakui tanah itu Tanah Kasultanan,” kata Markus saat dihubungi, Sabtu (25/1).

Markus mengklaim, PT KAI tak mengajukan apapun atas putusan ini dan hanya menyatakan sepakat menyelesaikan perkara ini, termasuk menghapusbukukan lahan kraton dari daftar aset mereka.

“Memang ada prosesnya, tapi (keraton meminta) segera. Ya secepat Bisa jadi,” ucap Markus.

Sementara itu, Manager Humas DAOP VI Yogyakarta Krisbiyantoro belum merespons saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya perihal putusan PN Yogyakarta serta permintaan keraton ini.

PN Kota Yogyakarta sebelumnya Pernah terjadi memutuskan Kraton Yogyakarta dan PT KAI untuk menyepakati perdamaian terkait sengketa lahan yang melibatkan kedua belah pihak.

PN Yogyakarta dalam sidang putusan yang digelar Kamis (23/1) dan diketuai Tuty Budhi Utami kemarin berhasil memediasi Keraton Yogyakarta yang menggugat PT KAI.

“Menghukum kedua belah pihak Penggugat, Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian yang Pernah terjadi disetujui tersebut,” bunyi putusan perkara itu sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, Sabtu (25/1).

Dalam putusannya, majelis hakim PN Yogyakarta turut menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp860 ribu masing-masing separuhnya.

Kraton Yogyakarta melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta terkait kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI. Dalam gugatannya, mereka turut menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 kepada PT KAI.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Yogyakarta, perkara ini teregister dengan nomor 137/Pdt.G/2024/PN Yyk tertanggal 17 Oktober 2024.

Gugatan ini diajukan Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang Bahkan putri Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Dengan kata lain Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono.

Sebab klausul PT KAI mencatatkan aktiva tetap nomor ID aset 06.01.00053 nomor AM 400100002010 atas tanah emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta lintas Bogor-Yogyakarta KM 541+900-542+600 seluas 297.192 meter persegi.

Dalam hal ini, penggugat memohon Supaya bisa Lembaga Peradilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya, dan menyatakan penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu.

Selain PT KAI sebagai tergugat I, ada pula Kementerian BUMN RI tergugat II. Sementara pihak turut tergugat meliputi Kantor Pertanahan BPN Kota Yogyakarta, Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Perhubungan RI.

(kum/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version