KPK Ungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Kendaraan Pribadi ke Agen TKA


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mengungkapkan mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Negara era Menaker Yassierli, Haryanto, meminta satu unit kendaraan roda empat atau Kendaraan Pribadi kepada agen tenaga kerja asing (TKA).

“Ditemukan fakta bahwa tersangka dimaksud Bahkan meminta kepada salah seorang agen TKA untuk dibelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (28/9).

Haryanto merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing atau RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan agen TKA tersebut Sebelumnya membeli satu unit Kendaraan Pribadi bermerek Toyota Innova dan Pada Di waktu ini KPK menyita kendaraan tersebut.

“Penyitaan-penyitaan aset yang diduga terkait ataupun berasal dari dugaan tindak pidana Penyuapan ini dibutuhkan untuk proses pembuktian perkara sekaligus upaya awal dalam optimalisasi asset recovery (Red: pemulihan kerugian keuangan negara),” katanya.





Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, Dikenal sebagai ASN di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 Sebelumnya mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang Dianjurkan dipenuhi oleh tenaga kerja asing Supaya bisa dapat bekerja di Indonesia.

Manakala RPTKA tidak diterbitkan Kemenaker, penerbitan izin kerja dan izin tinggal Berniat terhambat sehingga para tenaga kerja asing Berniat dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari. Dengan demikian, pemohon RPTKA terpaksa Menyediakan uang kepada tersangka.

Ditambah lagi, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.

KPK lantas menahan delapan tersangka tersebut. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.

(antara/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA