Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dari Partai Gerindra, Parwanto, sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumsel, Tahun Anggaran 2024-2025.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi mengenai status hukum Parwanto melalui pesan tertulis, Selasa (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Parwanto, KPK Bahkan menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, Dengan kata lain Robi Vitergo (anggota DPRD OKU dari Fraksi PKB), serta Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB (swasta).
“Sprindik baru Oktober ini, pengembangan sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dalam proses penyidikan, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Sumsel.
Para saksi tersebut ialah, Indra Susanto (Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten OKU), Iwan Setiawan (Sekretaris DPRD Kabupaten OKU sejak Maret 2024-Hari Ini), Kamaludin (Anggota DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), Luqmanul Hakim (Kepala Bappelitbangda Kabupaten OKU 2022-Hari Ini).
Kemudian Romson Fitri (Asisten 3 Sekretariat Daerah Kabupaten OKU sejak tahun 2019), Setiawan (Kepala BKAD Kabupaten OKU), Ahmad Azhar alias Alal (Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten OKU), Armansyah alias Arman (PNS pada Dinas Perkim Kabupaten OKU).
Lalu Raidi (Swasta), Gepin Alindra Utama (Anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029), M. Iqbal Alisyahbana (Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumsel dan Pj Bupati Ogan Komering Ulu dari 11 Agustus 2024-19 Februari 2025), Parwanto (Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU Periode 2024-2029), M. Noviansyah alias Opi (Fungsional Sub Jasa Konstruksi pada Bidang Cipta Karya), dan Rudi Hartono (Anggota DPRD Periode 2024-2029).
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. KPK membongkar kasus di OKU melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Maret 2025.
Saat itu, KPK memproses hukum enam orang tersangka.
Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).
Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Enam orang tersebut Sebelumnya diadili di Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor).
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









