KPK Tak Lagi Tampilkan Tersangka, Apa Penjelasan KUHAP?


Jakarta, CNN Indonesia

Ada yang berbeda saat Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) melakukan konferensi pers perihal Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara terkait pemeriksaan Retribusi Negara pada Direktorat Jenderal Retribusi Negara Kementerian Keuangan periode 2021-2026, Minggu (11/1) pagi.

Lembaga antirasuah tidak lagi menampilkan tersangka yang ditetapkan dalam konferensi pers tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan hal tersebut imbas dari berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diklaim menjamin HAM (HAM).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah, itu salah satunya kami Bahkan Sebelumnya mengadopsi KUHAP yang baru,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu pagi.





Asep menjelaskan KUHAP yang baru berfokus pada aspek perlindungan HAM, termasuk untuk tersangka kasus dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara.

“Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya Bahkan itu kami Sebelumnya ikuti gitu, seperti itu,” jelasnya.

Apa yang dilakukan KPK tersebut merupakan implementasi dari Pasal 91 Undang-Undang 20/2025 (KUHAP baru) yang mengatur “Dalam melakukan penetapan tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”

Mengenai asas praduga tak bersalah seyogianya Bahkan diatur dalam Undang-Undang 8/1981 (KUHAP lama). Pasal 66 KUHAP lama menyebutkan tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

Pada bagian Penjelasan, Syarat tersebut dikatakan sebagai penjelmaan dari asas praduga tak bersalah.

KPK pada mulanya Bahkan tidak menampilkan tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara dalam konferensi pers. Hal itu baru dilakukan pada saat Pimpinan KPK periode ke-7 zaman Firli Bahuri Cs (2019-2023).

Aturan tersebut dilanjutkan oleh Pimpinan KPK periode Di waktu ini, Justru dihapus menindaklanjuti pemberlakuan KUHAP baru per 2 Januari 2026.

(ryn/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA