KPK Korsel Bawa 1.000 Personel Jemput Paksa Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol


Jakarta, CNN Indonesia

Dua kendaraan milik penyidik Korea Selatan tiba di luar kediaman Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol pada Rabu (15/1) dini hari waktu setempat, untuk menahan pemimpin yang dimakzulkan tersebut.

“Dua kendaraan Kantor Investigasi Penyuapan untuk Pejabat Tinggi (CIO) Pernah terjadi tiba di depan kediaman (Pemimpin Negara),” demikian laporan Yonhap News TV, dikutip AFP.

Ini Merupakan kali kedua upaya penangkapan Yoon Suk Yeol, setelah pada 3 Januari lalu penyidik gagal menahan Yoon lantaran dihalangi oleh pasukan pengawal Pemimpin Negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut laporan media setempat, tim gabungan CIO dan polisi Pernah terjadi mendapatkan surat perintah baru dan mengerahkan sebanyak 1.000 personel dalam upaya penangkapan Yoon hari ini.

Pengerahan pasukan dalam jumlah besar itu dilakukan untuk menghadapi ribuan pendukung setia Yoon yang Bahkan berkumpul di depan kediaman Pemimpin Negara di Seoul, untuk menghalangi penangkapan.

CIO Bahkan menegaskan bakal menangkap para penjaga, yang menghalangi upaya penangkapan kedua ini.

Manakala surat perintah penangkapan berhasil dilaksanakan, maka Yoon Nanti akan menjadi Pemimpin Negara Korsel pertama yang ditangkap saat masih menjabat.

Tim hukum Yoon Suk Yeol mengatakan surat perintah penangkapan itu ilegal. Kepala staf Yoon Bahkan Pernah terjadi mengajukan permohonan Supaya bisa upaya penangkapan itu dihentikan.

Sebelumnya sidang perdana pemakzulan Yoon Suk Yeol di MK pada Selasa (14/1) siang, hanya berlangsung selama empat menit. Sidang berlangsung singkat karena Yoon tidak hadir.

Dikutip The Korea Times, hakim langsung menutup persidangan setelah perwakilan dari kedua pihak Dengan kata lain tim kuasa hukum Yoon dan perwakilan hukum dari komite investigasi pemakzulan Majelis Nasional (parlemen Korsel) hadir. Komite investigasi bertindak sebagai jaksa dalam sidang tersebut.

Hakim menyatakan sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis (16/1) pukul 14.00 dan Nanti akan tetap dilanjutkan Sekalipun Yoon tetap tidak hadir. Menurut undang-undang, kehadiran Pemimpin Negara dalam sidang pemakzulan memang tidak Harus.

Setelah sidang kedua, tiga sidang tambahan lainnya dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari, 23 Januari, dan 4 Februari.

Pengacara Yoon, Yoon Kap Keun, sebelumnya menyatakan Pemimpin Negara non-aktif itu Nanti akan melewatkan sidang pertama dengan alasan masalah keamanan dan kemungkinan penahanan.

(dna/dna)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version