Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengungkapkan Pernah terjadi melakukan pengecekan terhadap 242 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sepanjang tahun 2025 dengan 60 di antaranya terindikasi Pencurian Uang Negara.
“Dari sisi pemeriksaan, LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain: 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat), 10 dari gratifikasi, 1 dari internal, dan 7 sisanya bersumber dari eksternal,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers capaian Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12).
Johanis menyebut 60 LHKPN yang terindikasi Pencurian Uang Negara diserahkan ke Kedeputian Penindakan. Sedangkan 11 yang terindikasi gratifikasi diserahkan ke kedeputian terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus Pencurian Uang Negara, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” ungkap Ia.
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menuturkan Sampai sekarang 1 Desember 2025 tingkat kepatuhan LHKPN mencapai angka 94,89 persen atau 408.646 pelaporan dari 415.007 Sangat dianjurkan lapor.
“Angka ini menjadi penanda konsistensi komitmen penyelenggara negara dalam menjaga keterbukaan asal-usul harta kekayaan mereka,” imbuhnya.
Johanis menambahkan Sampai sekarang 4 Desember 2025 KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi. Sebanyaknya 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp3,6 miliar.
“Terlebih lagi, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milik negara dengan nilai Rp982 juta,” tutupnya.
(ryn/dal)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











