KPK Buka Suara soal PN Jaksel Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyayangkan hakim tunggal Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian Praperadilan Gubernur Kalsel (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Sebab, KPK mengatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin merupakan rangkaian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan.

“KPK menyayangkan putusan Praperadilan atas pemohon SHB selaku Gubernur Kalsel di mana dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (12/11).


Menurut Ia, penetapan tersangka tersebut Pernah sesuai dengan Syarat dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tepatnya pada Pasal 44.

Pasal tersebut ‘membebankan’ penyelidik dan penyidik KPK untuk berhati-hati dalam memproses seseorang menjadi tersangka, Disebut juga dengan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status hukum seseorang.

“Pasal 44 bahwa pada penyelidikan dugaan tindak pidana Penyuapan, salah satu tugas Merupakan untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka. Di sisi lain, pada KUHAP, penetapan tersangka dilakukan di tahap penyidikan,” ucap Tessa.

“Meskipun demikian, Wajib kita pahami Bahkan bahwa pemberantasan Penyuapan yang dilakukan KPK Merupakan lex spesialis atau khusus ya sehingga sepatutnya hakim mempertimbangkan kewenangan lex spesialis yang dimiliki oleh KPK tersebut,” sambungnya.

Terlepas dari itu, Tessa menyampaikan KPK tetap menghormati putusan Lembaga Peradilan.

“Dan KPK Berniat mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang Berniat diambil,” kata Tessa.

Status tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi resmi gugur usai yang bersangkutan memenangkan Praperadilan. Putusan dibacakan pada hari ini, Selasa (12/11).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin Merupakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga Wajib dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih Di masa lampau sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

Paman Birin Bahkan belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

“Pemeriksaan sebagai kandidat tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Hakim menepis dalil KPK yang menganggap PamanBirin tidak bisa mengajukan Praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya Merupakan prematur.

Hakim berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

“Merujuk pada dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO,” ucap hakim.

Sebelumnya, Paman Birin bersama enam orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Perundang-Undangan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keenam tersangka selain Paman Birin Pernah ditahan KPK.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA