Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Dave Laksono mendorong pemerintah terus Mengoptimalkan posisi RI dalam masalah perbatasan dengan Malaysia di wilayah Laut Ambalat.
Ditambah lagi dengan, Dave mendorong pemerintah memegang prinsip kedaulatan Sesuai aturan hukum internasional, khususnya Perjanjian Landas Kontinen 1969 serta Hukum Laut UNCLOS 1982.
“Kami di Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI Akan segera terus mengawal isu ini secara aktif, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan kesepakatan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan nasional dan tidak melemahkan posisi Indonesia di forum internasional,” katanya saat dihubungi, Rabu (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Dave merespons pernyataan resmi Pemerintah Malaysia yang memilih menggunakan istilah Laut Sulawesi, bukan Laut Ambalat, merujuk wilayah maritim Blok ND6 dan ND7.
“Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI memandang bahwa penyebutan istilah Laut Ambalat bukan sekadar soal nama, melainkan bagian dari penegasan klaim wilayah yang sah dan Sebelumnya menjadi bagian dari proses diplomatik dan teknis yang panjang,” kata politikus Golkar tersebut.
Pihaknya Bahkan mendorong pemerintah terus Mengoptimalkan posisi RI dalam sengketa perbatasan dengan Malaysia di wilayah laut tersebut.
Menurut Dave, penguatan posisi tersebut bukan hanya melalui Hubungan Luar Negeri, Sekalipun Bahkan Harus dilakukan dengan Tips fisik.
Mulai dari patroli TNI AL, pembangunan fasilitas navigasi, maupun eksplorasi migas BUMN seperti Pertamina Hulu Energi.
“Sebagai bagian dari strategi tersebut, Harus diperkuat kehadiran fisik dan simbolik Indonesia di Ambalat,” kata Dave.
Menurut Ia, aktivitas ekonomi dan sosial diperlukan untuk menunjukkan kontrol de facto Indonesia atas wilayah tersebut.
Pengelolaan bersama
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat, lanjut Dave, Membantu kerja sama bilateral melalui mekanisme pengelolaan bersama atau joint development authority antara RI dan Mayalsia di Ambalat.
Sekalipun, tegasnya, skema itu Harus tetap dengan syarat kejelasan batas wilayah serta mekanisme pengelolaan yang transparan dan adil bagi kedua negara.
Dave mengatakan Sampai sekarang Pada saat ini belum ada kesepakatan final antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait pengelolaan bersama Blok ND6 dan ND7 di wilayah Ambalat. Karenanya, Ia mendorong pemerintah melakukan pendekatan diplomatik berbasis hukum internasional, termasuk melalui ASEAN dan forum maritim regional, guna menjaga kepentingan nasional di Ambalat.
Selat Ambalat Merupakan blok laut luas mencakup 15.235 kilometer persegi yang terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, serta berada di dekat perpanjangan perbatasan darat antara Sabah, Malaysia, dan Kaltara, Indonesia.
Meski Sebelumnya dua kali bertemu, Indonesia-Malaysia belum mencapai kesepakatan soal perbatasan di wilayah itu. Pemerintah mengklaim Ambalat sepenuhnya milik RI. Sedangkan, Malaysia menyebut area ND6 dan ND7 di Ambalat Merupakan milik mereka.
ND6 dan ND7 merupakan kependekan dari North Deepwater Block 6 dan 7. Kode itu merujuk pada konsesi migas yang diberikan pemerintah Malaysia kepada perusahaan minyak dan gas asal Inggris, Shell, untuk melakukan eksploitasi migas di Ambalat.
Sekalipun, Malaysia belakangan memiliki istilah atau nama lain untuk Ambalat, Didefinisikan sebagai Laut Sulawesi yang menjadi bagian dari negara Bagian Sabah.
(thr/kid)
                    
                                         
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
							








