Kominfo Ancam Hukuman Penyelenggara Jasa Pembayaran Terkait Judi Online


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah bakal menjatuhkan Hukuman takedown Sampai saat ini pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang terkait judi online (judol).

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo Sudah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak Membantu transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejauh ini Kominfo mengakui Sudah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

Nantinya hasil audit itu Dianjurkan diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik Berencana dikenakan Hukuman administratif Merujuk pada peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.

(dna)

[Gambas:Video CNN]


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA