Kominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Surat Menteri Kominfo dilayangkan pada Senin (26/8) setelah draf awal RPP TKPAPSE disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan workshop tahun lalu, Disebut juga 17 Juli dan 14 Agustus 2023.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantornya, Senin (26/8).

RPP TKPAPSE disebut mendapat persetujuan izin prakarsa Kepala Negara RI Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024.

Kementerian Kominfo Bahkan Sebelumnya beberapa kali menggelar rapat pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, Disebut juga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei.

Konsultasi publik dilaksanakan melalui Workshop Anak pada 18 Mei dengan mengundang siswa, guru, orang tua atau wali siswa dari tujuh SMA di Jakarta, lima Rights Foundation, dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).

“Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo Bahkan mengundang para pemangku kepentingan yang Menyajikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,” ujar Menkominfo.

Berikut cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP TKPAPSE.

1. Berfokus pada kepentingan Unggul anak (best interests of the child).

2. Didasarkan pada Penilaian Dampak Perlindungan Data (data protection impact assessments).

3. Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application).

4. Transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas.

5. Pengaturan default privasi tertinggi.

6. Minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.

7. Pengaturan pengumpulan geolokasi.

8. Larangan untuk profiling.

9. Larangan untuk menggunakan Tips, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.

10. Pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.

11. Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur Daring.

12. Penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain.

13. Peran serta kementerian/lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Tahun ini, Kementerian Kominfo Bahkan melaksanakan pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK) RPP TKPAPSE pada 18-20 Juli serta 31 Juli dengan melibatkan kementerian lembaga, seperti Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet, Kementerian PPPA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KPAI, dan LPAI.

(Tim)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version