Komdigi Blokir Zangi, Aplikasi yang Sempat Dipakai Ammar Zoni


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pihaknya Sebelumnya memblokir Zangi, aplikasi pesan yang diduga digunakan Ammar Zoni dan rekan-rekannya berkomunikasi dalam mengedarkan Narkotika dari dalam rutan.

Komdigi sendiri melakukan pemutusan akses pada aplikasi dan situs Zangi dari Secret Phone, Inc. karena tidak memenuhi kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi yang berlaku untuk memastikan seluruh penyelenggara sistem elektronik mematuhi Syarat pendaftaran. Kepatuhan ini penting untuk menjamin perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya, Selasa (21/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex mengatakan keputusan ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap PSE Privat yang Menyajikan layanan di Indonesia untuk terdaftar dan memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

Sampai saat ini pengumuman ini disampaikan, pihak Zangi disebut belum melakukan pendaftaran sebagai PSE Privat Sekalipun layanannya dapat diakses oleh masyarakat di Indonesia.





Merujuk pada Syarat yang berlaku, PSE Privat yang tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenai Hukuman administratif berupa pemutusan akses layanan.

Alex menyebut langkah pemutusan akses ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital nasional.

“Pemutusan akses ini bukan tindakan pembatasan, tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan guna melindungi tata kelola dan keberlangsungan ruang digital Supaya bisa tetap Terbaik dan Terbaik bagi seluruh pengguna,” tutur Alex.

(lom/asa)

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA