Ketua Wantim Forum Rektor Respons Wacana Kampus Kelola Tambang


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Mohammad Nasih merespons wacana pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) tambang untuk perguruan tinggi yang digodok Dewan Perwakilan Rakyat melalui RUU perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

Menurutnya, dari sisi maksud, tujuan dan niat, wacana itu sangat baik dan patut diapresiasi serta disyukuri. Sekalipun, ia mengatakan implementasi di lapangan Dianjurkan dikawal.

“Implementasinya yang Harus dikawal benar Supaya bisa sesuai dengan maksud dan tujuan serta niat awal,” kata Nasih saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mewanti-wanti jangan sampai niat awal Membantu perguruan tinggi, Sekalipun implementasi justru membebani perguruan tinggi.

Menurut Nasih, perguruan tinggi bisa terbebani sebab di siklus Usaha awal, Pernah Jelas Dianjurkan ada Penanaman Modal serta butuh modal kerja atau operasional yang tidak sedikit.

“Jangan sampai maksudnya Membantu PT dengan Menyajikan sumber pendapatan alternatif sehingga ketergantungan pada UKT menurun, implementasinya malah Tidak seperti Dikenal sebagai justru menjadi beban PT, khususnya pada tahun-tahun awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna Sudah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Terdapat Sebanyaknya usulan krusial dari total sembilan Skor usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg Dewan Perwakilan Rakyat dan tercantum dalam naskah akademik.

Beberapa diantaranya; Baleg Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan Supaya bisa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, Sampai sekarang perusahaan perorangan. Syarat itu tercantum dalam usulan Pasal 51.

(isn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA