Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menyatakan Nanti akan melaksanakan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Pernah terjadi resmi berlaku 2 Januari 2026.
“Prinsipnya bahwa KPK sebagai lembaga yang melaksanakan pemberantasan tindak pidana Penyuapan Nanti akan menjalankan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan kemudian Undang-Undang 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara konsekuen,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo mengungkap Di waktu ini Pernah ada proses kajian dan penyesuaian-penyesuaian dari biro hukum internal KPK.
“Kalau masalah kemudian bagaimana di dalam, pastinya Pernah ada kajian dari biro hukum, penyesuaian-penyesuaian, nanti sambil berproses,” ujarnya.
Lebih lanjut, Setyo mengatakan tidak ada kekhawatiran bagi KPK dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru ini.
“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada. Itu kan sebuah aturan yang Pernah ditetapkan oleh negara dan Dianjurkan dijalankan. Makanya prinsipnya bahwa kami menjalankan secara konsekuen,” ujarnya.
Terkait dengan bunyi Polri sebagai penyidik utama di dalam KUHAP baru, Setyo menegaskan KPK Merupakan lembaga yang berdiri dengan asas lex specialis. Sehingga tidak terpengaruh dengan hal itu.
“Ya kalau soal itu kan kami Bahkan punya undang-undang sendiri. Undang-Undang No. 19 (Tahun) 2019 kan mengatur bahwa penyidik yang bersumber dari kepolisian jadi tolong dibedakan bahwa KPK Bahkan memiliki undang-undang yang mengatur secara lex specialis,” ujarnya.
“Silahkan dimaknai apa saja, prinsipnya yang penting kewenangan melakukan penyidikan itu tidak berubah,” sambungnya.
(fra/fam/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











