Jakarta, CNN Indonesia —
Lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di Indonesia Harus menyala Sekalipun siang hari. Selain karena mengikuti aturan, Trik ini Sebelumnya terbukti mampu Mengoptimalkan visibilitas dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Dalam kondisi siang yang terang, Kendaraan Bermotor Roda Dua tanpa lampu menyala bisa luput dari perhatian pengguna jalan lain, terutama pengemudi Kendaraan Pribadi atau truk. Lampu menyala Membantu pengendara lain lebih Mudah mendeteksi keberadaan Kendaraan Bermotor Roda Dua, baik dari depan maupun dari samping.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyaknya studi internasional menunjukkan bahwa penerapan aturan menyalakan lampu siang hari pada kendaraan roda dua bisa menurunkan angka kecelakaan Sampai saat ini lebih dari 20 persen dalam waktu singkat. Hal ini dikarenakan peningkatan visibilitas yang signifikan.
Kendaraan Bermotor Roda Dua yang tidak menyalakan lampu saat melintasi area bayangan, terowongan, atau kawasan berhutan dapat membuat pengendara lain terlambat menyadari keberadaannya, sehingga Mengoptimalkan risiko tabrakan atau insiden lalu lintas lainnya.
Aturan
Kewajiban menyalakan lampu utama sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua pada siang hari diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Perundang-Undangan No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagi pengendara yang melanggar, Syarat sanksinya dijelaskan dalam Pasal 293 ayat (2), Disebut juga pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Aturan ini membuat produsen Kendaraan Bermotor Roda Dua di dalam negeri tak lagi Menyajikan saklar untuk mematikan lampu utama di banyak model. Mekanisme yang dibuat Merupakan lampu Kendaraan Bermotor Roda Dua Berniat menyala saat mesin dihidupkan dan Berniat mati ketika mesin mati.
Bertolak belakang dengan produsen Bahkan menggunakan Trik lain, yaitu memasang teknologi Daytime Running Light (DRL) di Kendaraan Bermotor Roda Dua keluaran terbaru mereka. Lampu ini dirancang otomatis menyala saat mesin dihidupkan dan memiliki intensitas cahaya yang pas untuk penggunaan siang hari, tanpa menyilaukan.
(job/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA