Kemlu RI Buka Suara soal Kasus Asusila Hasyim terhadap Petugas PPLN


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Luar Negeri RI buka suara mengenai kasus asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) Hasyim Asy’ari terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Kepala Biro Dukungan Strategis Pimpinan Kemlu, Rolliansyah (Roy) Soemirat, mengatakan anggota PPLN yang menjadi korban tersebut bukan seorang diplomat.


“Beberapa media memberitakan bahwa anggota PPLN Den Haag yang disebut-sebut dalam kasus asusila Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara Hasyim Asy’ari Merupakan seorang diplomat,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (4/7).

“Kami Wajib luruskan dan berikan klarifikasi bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” lanjut Roy.

Roy menjelaskan korban yang bersangkutan merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. Ia Merupakan anggota PPLN Den Haag pada saat peristiwa terjadi.

“Anggota PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat,” kata Roy.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dipecat dari jabatannya usai terbukti bersalah melakukan tindak asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Pemecatan itu dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) dalam sidang pengucapan putusan pada Rabu (3/7).

Dalam putusannya, DKPP menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim Asy’ari dengan seorang anggota PPLN Den Haag inisial CAT.

DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Sesuai aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2013, anggota PPLN merupakan warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun.

Mereka yang bisa menjadi anggota PPLN minimal berpendidikan SMA atau sederajat dan tak punya catatan kriminal.

Anggota PPLN Bahkan bukan anggota Partai. Masa tugas PPLN dimulai selambat-lambatnya 6 bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 bulan setelah hari pemungutan suara.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA