Kemkomdigi Berencana Gelar Audit Internal Imbas Kasus Pegawai Bekingi Judol


Sleman, CNN Indonesia

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria memastikan Berencana ada audit internal menyusul ditangkapnya belasan pegawai yang diduga bekingi situs judi online (judol).

Para pegawai itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka memblokir situs judol.

“Oh ya Niscaya (audit),” kata Nezar ditemui di UGM, Sleman, Minggu (3/11).


Audit ini, kata Nezar, Bahkan demi membongkar sampai sejauh mana kementeriannya mengalami kebobolan, menemukan ada tidaknya pegawai Komdigi lain yang terlibat kasus serupa.

“Kita terus dalami siapapun yang terlibat Berencana berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Nezar Bahkan menjelaskan audit tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap langkah Polri dalam memberantas judi online.

“Dan penangkapan yang dilakukan kemarin itu Bahkan menunjukkan adanya kolaborasi yang baik antara Kemenkomdigi dengan Polri untuk memberantas judol. Kita harapkan jejaring ini bisa terus didalami, dibongkar, sampai dengan bisa ditemukan mereka yang berada di dalamnya,” sambungnya.

Ia mengklaim Kemen Komdigi Pernah terjadi lebih dulu menaruh curiga pada belasan pegawainnya yang Sekarang ditangkap karena kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, sebelum kasus ini diungkap polisi.

Menurutnya, kecurigaan itu berawal dari kerja sama kementeriannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan riwayat transaksi janggal pada rekening Sebanyaknya pegawai Kementerian Komdigi.

“Dan Sebanyaknya dari para karyawan yang kita temukan terindikasi transaksi mencurigakan itu kita dalami, dan ada pengakuan-pengakuan bahwa mereka ikut dalam judol, dan ini Sebelumnya dikenai Hukuman,” katanya.

Hukuman itu, lanjut Nezar, berupa pemindahan ke bidang lain di Komdigi dari yang sebelumnya mengurusi pengendalian konten negatif, khususnya judi online. “Sebanyaknya dari nama-nama itu Sebelumnya digeser dari tim sebelum penangkapan,” ujar Nezar.

Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang memblokir situs judi online, Minggu (3/11).

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan dua yang ditangkap itu terdiri dari satu pegawai Komdigi dan seorang warga sipil.

Penangkapan dua orang itu menambah jumlah tersangka dalam kasus itu Dengan kata lain total 16 orang. Sebelumnya kepolisian menangkap 14 orang karena diduga terlibat kasus judi online, mereka terdiri dari 11 pegawai kementerian dan 3 sipil.

Dalam kasus ini, salah satu pegawai Komdigi sebelumnya mengaku mendapat keuntungan mencapai miliaran Uang Negara Indonesia dari aksi melindungi situs judi online.

Dari 5.000 situs judi online yang seharusnya diblokir, 1.000 di antaranya dibina atau dilindungi Supaya bisa situs tidak terblokir. Tersangka mengaku mendapat imbalan sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs yang berhasil dilindungi.

Seandainya diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima tersangka bisa mencapai miliaran Uang Negara Indonesia.

Justru, tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online ini dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version