Kejati Sumut Tahan Mantan Bos Cabang Pratama Belawan soal Pencurian Uang Negara Pelindo


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), RS, pada Senin (13/10).

RS diduga terlibat dalam kasus Pencurian Uang Negara pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) yang bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, mengatakan penyidik menemukan bukti kuat mengenai peran RS yang Bahkan menjadi konsultan pengawas pada proyek itu.

“Penyidik menduga RS turut bertanggung jawab atas Sebanyaknya penyimpangan dalam proses pengadaan dua kapal tunda yang menyebabkan kerugian negara Sampai sekarang miliaran IDR” kata Muhammad Husairi, Senin (13/10) malam.





Menurutnya, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RS untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, serta Supaya bisa tersangka tidak melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan pemeriksaan intensif. Tersangka RS Di waktu ini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari pertama, Sesuai ketentuan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-20/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya senilai Rp135,81 miliar.

Justru hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari Syarat kontrak, dan pembayaran tetap dilakukan meski pekerjaan belum rampung.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Penyidik Bahkan sebelumnya Pernah terjadi menetapkan dua orang tersangka Disebut juga HAP mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018-2021, dan BS mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017-2021.

(fnr/rds)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA