Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan di Kasus Chromebook


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) Sebelumnya mengajukan permohonan pencabutan paspor terhadap stafsus Mantan Mendikbud Nadiem Makarim sekaligus tersangka kasus Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022, Jurist Tan.

“Kita bermohon, Dalam proses bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (11/8).

Jurist Di waktu ini Bahkan Pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kata Anang, pihaknya Di waktu ini Bahkan tengah memproses pengajuan red notice terhadap Jurist.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan Pernah ditetapkan DPO-nya. Pernah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice Dalam proses proses. Tinggal kita tunggu aja,” ucap Ia.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud Menggelar 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.





Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook Sekalipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka Dengan kata lain Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian Sampai sekarang Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dis/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA