Jakarta, CNN Indonesia —
Kecelakaan maut Kendaraan Bus yang mengangkut rombongan karyawan Rumah Sakit Bina Sehat (RSBS) Jember di lereng Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jatim, Minggu (14/9), mengingatkan kita mengenai pentingnya sabuk pengaman pada penumpang.
Djoko Setijowarno,Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat menyampaikan seat belt atau sabuk pengaman dirasa penting untuk menghindari Cidera penumpang saat terjadi kecelakaan pada Kendaraan Bus umum.
“Kewajiban menggunakan seat belt untuk penumpang Kendaraan Bus jarak jauh Dianjurkan digemakan lagi. Untuk mengurangi tingkat kefatalan Bila terjadi kecelakaan,” kata Djoko melalui pesan singkat, Senin (15/9).
Sebelumnya, Polda Jatim menyebutkan jumlah penumpang di Kendaraan Bus tersebut berjumlah 52 orang, dan delapan orang di antaranya meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat kejadian, Kendaraan Bus melewati jalan menurun dan menikung.Diduga rem Kendaraan Bus mengalami gagal fungsi Sampai sekarang Pada akhirnya menabrak pembatas jalan atau guardrail pada sisi kanan jalan serta menabrak sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua di sisi kiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko melanjutkan Pernah terjadi sepatutnya pemerintah berbenah dan melakukan pengawasan secara jelas, menyusul berbagai kasus kecelakaan angkutan massal dan niaga yang terjadi Saat ini Bahkan Bahkan.
Ia Bahkan meminta Supaya bisa anggaran di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak dipangkas Supaya bisa mereka mampu membuat pengawasan yang lebih ketat, baik soal kewajiban memakai sabuk pengaman penumpang dan kondisi kelaikan Kendaraan Bus guna mencegah rem blong sebagai Dalang celaka.
“Kalau anggaran tidak dipangkas, ada operasi rutin memeriksa Kendaraan Bus wisata.Pengawasan di lapangan tidak maksimal, karena tidak ada anggaran,” ucap Ia.
Ditambah lagi dengan ia mengatakan Sistem Management Keselamatan (SMK) Bus di Tanah Air Sampai sekarang Di waktu ini belum tuntas.
“Ditambah lagi dengan ada program SMK yang belum tuntas, Bahkan Dianjurkan anggaran,” katanya.
Aturan Kendaraan Bus Dianjurkan sabuk pengaman
Secara terpisah, pemerintah pernah menekankan Bila sabuk pengaman Merupakan alat keselamatan Dianjurkan yang Dianjurkan tersedia dan digunakan selama perjalanan. Ini tak hanya berlaku buat Kendaraan Pribadi penumpang, melainkan Dianjurkan bakal Kendaraan Bus.
Penggunaan sabuk pengaman dinilai dapat menahan penumpang Supaya bisa tak terlempar dari kursi saat kecelakaan terjadi. Dengan begitu risiko cidera fatal bisa ditekan.
“Sehubungan dengan masih banyaknya angka kecelakaan kendaraan bermotor khususnya Bus, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mewajibkan Perusahaan Otobus, Perusahaan Karoseri, pengemudi dan penumpang untuk menggunakan sabuk keselamatan demi menurunkan tingkat fatalitas kecelakaan,” demikian mengutip detik dari siaran pers Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub saat itu Hendro Sugiatno menyampaikan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 2 ayat (1) tertuang setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan Dianjurkan memenuhi persyaratan teknis. Persyaratan teknis tersebut salah satunya terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya Merupakan sabuk keselamatan atau seat belt.
“Setiap Kendaraan Pribadi Kendaraan Bus yang Akan segera digunakan bukan untuk angkutan perkotaan yang dibuat atau diimpor Dianjurkan melengkapi setiap tempat duduknya dengan sabuk keselamatan. Jenis dan spesifikasinya Dianjurkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Hendro.
Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) yang ada di wilayah masing-masing Bahkan diminta Supaya bisa saat melakukan pemeriksaan persyaratan teknis untuk lebih memperhatikan dan memeriksa keberadaan sabuk keselamatan.
Sabuk keselamatan Dianjurkan terpasang serta dapat berfungsi dengan baik pada tempat duduk pengemudi maupun di setiap tempat duduk penumpang, terutama pada Kendaraan Bus.
“Bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan Dianjurkan dilakukan perbaikan terlebih Pada Di masa lampau untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan Syarat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan Ditjen Perhubungan Darat dalam hal ini melalui Direktorat Sarana Transportasi Jalan atau Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi Akan segera melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA