Kebijakan Trump Langgar Berbagai Aturan WTO


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) RI Arrmanatha Nasir menyoroti kebijakan dagang yang dijalankan Pemimpin Negara Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang dinilai bertentangan dengan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Dalam The Yudhoyono Institute Panel Discussion, Arrmanatha menyampaikan Sekalipun kebijakan tersebut jelas-jelas melanggar Syarat multilateral, banyak negara justru memilih untuk tidak menggugat AS melalui mekanisme resmi WTO.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, hanya beberapa negara besar seperti China, Kanada, dan Uni Eropa yang berani membawa AS ke forum WTO untuk menyelesaikan persoalan tarif secara formal.

Negara-negara lain justru mengambil pendekatan berbeda, dengan berusaha Menyajikan kompensasi atau insentif Supaya bisa tidak dikenakan tarif tinggi oleh pemerintahan Trump.

“Kebijakan Pemimpin Negara Trump melanggar berbagai aturan WTO. Dan tidak ada negara yang niat untuk membawa Amerika, kecuali China, Kanada dan EU ke WTO. Justru negara-negara lain rame-rame ingin Menyediakan offer kepada Donald Trump, untuk tidak dikenakan tarif yang memang secara aturan Akan segera melanggar WTO,” ujar Arrmanatha di Ballroom Grand Sahid Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/4).

Ia Bahkan mengaitkan situasi ini dengan melemahnya institusi multilateral dunia. Menurutnya, kondisi global Di waktu ini memiliki kemiripan dengan era menjelang Pertempuran Dunia Kedua, di mana kegagalan Liga Bangsa-Bangsa (League of Nations) mencegah Pertempuran justru menjadi awal dari konflik global besar.

Arrmanatha mengingatkan pentingnya menjaga tatanan dunia yang berbasis pada aturan internasional (rule-based international order), bukan kekuasaan sepihak.

Dalam konteks ini, pemerintah RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar Piagam PBB dan hukum internasional.

“Oleh karena itu Indonesia terus menolak pendekatan international order based on power dan menjunjung tinggi rule based international order sesuai dengan piagam PBB dan prinsip-prinsip dasar hukum internasional,” tegasnya.

(del/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA