Kasus Dana Hibah, KPK Sita Aset Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Asal Gerindra Anwar Sadad


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) memasang tanda penyitaan di aset berupa tanah dan rumah milik tersangka kasus dugaan Penyuapan pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022, Anwar Sadad.

“Pada Senin (23/6) Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik tersangka AS yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo yang diduga diperoleh dari hasil TPK perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (24/6).

Pada kemarin, penyidik seyogianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anwar Sadad yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI asal Gerindra dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim 2019-2024. Berbeda dengan, yang bersangkutan mangkir dengan dalih ada kegiatan kedewanan.

“Ini Pernah terjadi panggilan kedua di mana pada panggilan pertama yang bersangkutan beralasan ada keperluan terkait partai,” ucap Budi.






“Penyidik tentunya mencatat semua alasan yang dikemukakan oleh yang bersangkutan dan Nanti akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjut Ia.

Dengan demikian, penyidik kemarin hanya memeriksa empat orang saksi untuk mendalami proses pengusulan dana hibah Jatim.

Para saksi tersebut ialah Ahmad Affandi (Swasta), Fauzan Adima (Swasta/Anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024), Nur Aliwafa (Swasta), dan Ikmal Putra (PNS).

Sebelum ini, tepatnya pada Kamis (19/6), KPK Pernah terjadi merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Jatim sekaligus mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah PDI Perjuangan (PDIP) Kusnadi.

Sebanyaknya aset lainnya diduga terkait dengan kasus ini seperti rumah Sampai sekarang tanah Pernah terjadi dilakukan penyitaan.

KPK Bahkan Pernah terjadi mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jatim), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

(ryn/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version