Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?


Jakarta, CNN Indonesia

Indonesia secara resmi mengganti warna sampul paspor. Warna paspor hijau yang biasa dipakai paspor warga Indonesia berganti menjadi warna merah.

Rencana perubahan desain paspor Indonesia Sebelumnya diumumkan sejak April 2024. Desain baru paspor Indonesia diluncurkan pertama kali Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus lalu.

Dalam unggahan Instagramnya pada Sabtu (17/8) Ditjen Imigrasi menulis, “Kami persembahkan sebuah kado HUT Kemerdekaan Republik Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang merupakan sebuah desain baru Paspor Republik Indonesia dengan bangga dan sarat Akan segera makna”.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, selain dari perubahan warna sampul, apakah ada perbedaan lain dari desain paspor Indonesia yang sebelumnya? Dan kapan kita bisa mengganti sekaligus memakai paspor berwarna merah ini?

Warga negara Indonesia mulai bisa mengganti paspor menjadi warna merah melalui layanan pergantian paspor yang Akan segera dibuka pertama kali pada 17 Agustus 2025 oleh Kantor Imigrasi.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan, “Pelayanan mulai 17 Agustus tahun depan karena ini Wajib persiapan, dari proses percetakan, terus kemudian Bahkan distribusi dan penyiapan sistemnya, jadi harap bersabar.”

Kenyataannya, tak hanya mengubah warna sampul, secara visual paspor berwarna merah ini Akan segera menggunakan desain yang lebih merepresentasikan Indonesia, dengan penggunaan perpaduan warna merah dan putih.

Sebanyak 33 motif kain nusantara digunakan sebagai desain lembar isi paspor. Motif-motif lain seperti rumah tradisional Bahkan ikut digunakan. Perubahan dalam segi keamanan pun diperhitungkan. Terdapat peningkatan keamanan dari paspor yang sebelumnya.

Peningkatan keamanan paspor baru bersampul merah mengikuti aturan The International Civil Aviation Organisation (ICAO). Pada ICAO Annex 9 tentang Facilitation Bab 3 Subbab C disebutkan bahwa setiap negara Wajib memperbarui teknik dan fitur pengamanan paspor secara berkala sesuai dengan perkembangan terbaru. Hal ini sangat penting untuk menghindari upaya pemalsuan, replikasi, maupun penggantian atau penghapusan data pada paspor.

(aur/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA