Jakarta, CNN Indonesia —
Terpidana kasus pembunuhan kopi sianida terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra menyampaikan jumlah remisi Jessica dalam rilis resmi diterima Minggu (18/8).
“Selama menjalani pidana yang bersangkutan Pernah berkelakuan baik Sesuai ketentuan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.
Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Kemudian pada Juni 2017, MA menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara Sesuai ketentuan putusan kasasi.
Berikutnya, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Sampai sekarang Saat ini Bahkan, Ia tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Lalu pada hari ini, Jessica dinyatakan bebas bersyarat Sesuai ketentuan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09. dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Tips Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kendati demikian, Jessica Wongso masih Sangat dianjurkan menjalani Sangat dianjurkan lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
“Dan Berencana menjalani pembimbingan Sampai sekarang 27-03-2032,” ujar Deddy.
Pembebasan bersyarat Jessica sebelumnya diungkap pengacaranya, Otto Hasibuan.
“Rencananya demikian (besok bebas). Bersyarat,” kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu.
Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah Layar Lebar dokumenter terkait kasus itu tayang di platform Netflix.
(isa/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA