Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim (Jatim) memberlakukan lagi programĀ pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor pada 1 Oktober Sampai sekarang 30 November 2024. Sebelumnya pemutihan diberikan hanya sampai Agustus.
Bapenda Jatim menjelaskan pemutihan kali ini berkenaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Pemerintah Provinsi Jatim Menggelar program pemutihan Retribusi Negara kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jatim,” bunyi pengumuman di media sosial Bapenda Jatim.
Kepala Bidang Retribusi Negara Daerah Bapenda Provinsi Jatim Kresna Bimasakti merinci program pemutihan Retribusi Negara ini meliputi pembebasan Retribusi Negara daerah meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan seterusnya, bebas Hukuman administratif Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB I serta PKB progresif.
“Semoga seluruh masyarakat Jatim dapat memanfaatkan kebijakan ini, karena kita tidak tahu tahun depan bagaimana,” ujarnya
Ia berharap masyarakat Jatim segera memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, karena tahun depan tidak bisa dipastikan apakah pemutihan Retribusi Negara digelar kembali.
Ia memprediksi dari pemutihan ini ada 519 ribu objek kendaraan yang Akan segera memanfaatkannya. Sementara untuk penerimaan negara diperkirakan bisa tembus mencapai Rp319,8 miliar.
Menurut Kresna, pemutihan dari Pemprov Jatim Di waktu ini adlaah periode kedua untuk tahun ini.
Sebelumnya Pemprov Jatim Sebelumnya menggelar program serupa saat menyambut HUT RI ke-79 tahun 2024. Saat itu pelaksanaannya mulai 15 Juli sampai 31 Agustus 2024 atau selama satu setengah bulan.
Jatim menjadi provinsi yang kembali menggelar program pemutihan Retribusi Negara di bulan Oktober. Beberapa provinsi Bahkan menggelar program serupa, seperti Aceh, Sumsel, Bengkulu, Jabar dan Jateng.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA