Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengimbau Unjuk Rasa pengemudi ojek online hari ini tak mengganggu kebutuhan masyarakat.
“Niscaya kita mengimbau supaya tidak terganggu kebutuhan dan kepentingan masyarakat, kita mengimbau seperti itu,” kata Hasan di kantornya, Jakarta, Senin (19/5).
Hasan menekankan bahwa Unjuk Rasa merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi UUD NRI 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menghormati para ojol yang Berencana menggelar Unjuk Rasa hari ini dalam menyampaikan aspirasi mereka.
“Orang yang ingin menyampaikan keinginannya, salah satu caranya Merupakan dengan seperti itu. Itu hak konstitusional yang tidak bisa kita larang,” ujarnya.
Hasan menyampaikan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan terbuka atas ruang diskusi dengan para pengemudi ojol.
“Nah aspirasi-aspirasi ini nanti sama Kementerian dan lembaga terkait itu Berencana diolah. Dan Kementerian Perhubungan Pernah terjadi kasih statement bahwa mereka terbuka untuk aspirasi-aspirasi perbaikan aturan dan segala macam itu,” ujar Ia.
Pada hari ini, sekitar 25 ribu pengemudi ojol Berencana menggelar Unjuk Rasa di Istana Negara, Kementerian Perhubungan, Dewan Perwakilan Rakyat RI Sampai saat ini Tempat yang berhubungan dengan aplikator di Jakarta.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengatakan aksi ini Berencana diikuti oleh ojol dan taksi online dari Jatim, Jateng, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, Sampai saat ini Banten Raya.
Igun menjelaskan aksi Bahkan Berencana dilakukan dengan para ojol menghentikan layanan transportasi penumpang, pemesanan makanan, dan pengiriman barang mulai pukul 00.00 Sampai saat ini 23.59 WIB.
Aksi ini dilakukan untuk memprotes aplikator yang dianggap Pernah terjadi melanggar peraturan pemerintah, mereka membawa 5 tuntutan.
Pertama, meminta Pemimpin Negara Prabowo Subianto dan Menhub Dudy Purwagandhi menjatuhkan Hukuman tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Kedua, mendesak Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat RI menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator. Ketiga, menuntut potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.
Keempat, meminta revisi atas tarif penumpang dan penghapusan program-program seperti aceng, slot, Ekonomis, dan prioritas yang dinilai merugikan pengemudi.
Terakhir, menuntut tarif layanan makanan dan pengiriman barang ditetapkan secara adil dengan melibatkan asosiasi pengemudi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
(mnf/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA