Isi Dekrit Komando Darurat Militer Korea Selatan


Jakarta, CNN Indonesia

Jenderal Angkatan Darat Korea Selatan Park An-su mengeluarkan dekrit Komando Militer usai Pemimpin Negara Yoon Suk Yeol menetapkan darurat militer pada Selasa (3/12) waktu setempat.

Merujuk pada laporan Reuters, dekrit tersebut berisi Sebanyaknya larangan antara lain tidak boleh ada kegiatan politik, termasuk di Majelis Nasional atau parlemen Korea Selatan.

Militer Bahkan melarang upaya menggulingkan pemerintahan, serta memanipulasi opini publik.


Ditambah lagi dengan, aksi mogok kerja Sampai sekarang Unjuk Rasa Bahkan dilarang. Militer Bahkan menyampaikan Hukuman bagi siapa pun yang melanggar dekrit Komando Militer tersebut.

Berikut isi dekrit militer yang dikeluarkan atas nama Komandan Darurat Militer Jenderal Angkatan Darat Park An-su:

“Untuk melindungi demokrasi liberal dari ancaman penggulingan rezim Republik Korea oleh pasukan anti-negara yang aktif di dalam Republik Korea dan untuk melindungi keselamatan rakyat, berikut ini dengan ini diumumkan di seluruh Republik Korea mulai pukul 23:00 pada tanggal 3 Desember 2024:

1. Semua kegiatan politik, termasuk kegiatan Majelis Nasional, dewan lokal, dan Organisasi Politik, asosiasi politik, rapat umum dan Unjuk Rasa, dilarang.
2. Semua tindakan yang menyangkal atau berupaya menggulingkan sistem demokrasi liberal dilarang, dan berita palsu, manipulasi opini publik, serta propaganda palsu dilarang.
3. Semua media dan publikasi tunduk pada kendali Komando Darurat Militer.
4. Mogok kerja, penghentian kerja, dan rapat umum yang memicu kekacauan sosial dilarang.
5. Semua tenaga medis, termasuk dokter magang, yang Tengah mogok kerja atau Pernah meninggalkan bidang medis Dianjurkan kembali bekerja dalam waktu 48 jam dan bekerja dengan taat. Mereka yang melanggar Akan segera dihukum sesuai dengan Darurat Militer.
6. Warga sipil yang tidak bersalah, kecuali pasukan anti-negara dan pasukan subversif lainnya, Akan segera dikenakan tindakan untuk meminimalkan ketidaknyamanan dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Pelanggar proklamasi di atas dapat ditangkap, ditahan, dan digeledah tanpa surat perintah sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Darurat Militer Republik Korea, dan Akan segera dihukum sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Darurat Militer (Hukuman).

Panglima Darurat Militer, Jenderal Angkatan Darat Park An-su, Selasa, 3 Desember 2024.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA