Insentif Kendaraan Pribadi Hybrid 3 Persen, Paket Sale Kendaraan Pribadi Listrik Lebih Luas

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah resmi mengumumkan pemberian insentif Retribusi Negara penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk Kendaraan Pribadi hybrid sebesar 3 persen berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pemberian insentif Retribusi Negara ini Pada waktu yang sama dengan pengumuman paket kebijakan insentif fiskal kepada masyarakat, sebagai kompensasi kenaikan Retribusi Negara pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen mulai awal tahun.

“PPnBM ditanggung pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau electric vehicle (EV) masih dilanjutkan, dan yang terbaru, pemerintah Menyediakan Sale sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid,” kata Airlangga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan disiarkan secara daring, Senin (16/12).


Selain Kendaraan Pribadi hybrid penerima insentif PPnBM 3 persen, pemerintah Bahkan mengumumkan stimulus untuk Kendaraan Pribadi murni listrik (EV) mendapatkan PPnBM ditanggung pemerintah (DTP).


Pemberian insentif terhadap Kendaraan Pribadi murni listrik itu berupa Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) pada Kendaraan Pribadi completely knocked down (CKD) sebesar10 persen.

Selanjutnya, pemerintah Bahkan Menyediakan PPnBM DTP pada Kendaraan Pribadi listrik completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen dan pembebasan bea masuk Pembelian Barang dari Luar Negeri Kendaraan Pribadi listrik CBU.

Rincian aturan kendaraan elektrifikasi mulai 2025

Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Kendaraan Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV Kendaraan Bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40%.

Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)

Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas Pembelian Barang dari Luar Negeri KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal dari produksi dalam negeri (completely knock down/CKD).

Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV

– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai program yang Pernah berjalan.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan kebijakan Sale Retribusi Negara ini untuk menarik investor otomotif Supaya bisa Ingin berinvestasi di Indonesia.

“Kalau kita melihat ini upaya pemerintah Menyediakan signal kepada investor sebetulnya regulasi yang ada di Indonesia itu cukup kompetitif termasuk insentif dan stimulus sehingga sejalan dengan upaya pemerintah menjadi hub produksi kendaraan berbasis baterai di ASEAN,” tukas Agus.

Kendaraan Pribadi hybrid Dianjurkan terdaftar di Kemenperin

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model Kendaraan Pribadi hybrid ke Kementerian Perindustrian supaya mendapatkan insentif PPnBM 3 persen.

“Untuk insentif hybrid saya minta Supaya bisa produsen Kendaraan Pribadi hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami Supaya bisa tahun depan mulai 1 Januari Pernah bisa menikmati insentif stimulus yang Pernah disiapkan oleh pemerintah,” kata Agus via daring, Senin (16/12).


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA