Ingat Kereta Lebih Prioritas dari Kendaraan Pribadi Damkar, Ambulans dan Kepala Negara


Jakarta, CNN Indonesia

Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan raya sesuai regulasi, paling utama Merupakan kendaraan pemadam kebakaran yang Dalam proses bertugas. Tidak seperti semuanya Sangat dianjurkan mengalah dan memberi jalan buat kereta saat berada di persimpangan rel.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 124 menyatakan “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan Harus mendahulukan perjalanan kereta api”.

Sedangkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 134 menetapkan tujuh kendaraan prioritas Disebut juga:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Dalam proses melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk Menyediakan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan Mengikuti regulasi itu maka kereta paling prioritas di perlintasan kereta.

“Bahwa semua kendaraan Sangat dianjurkan berhenti dan mendahulukan kereta api yang Berencana melintas di perlintasan sebidang,” kata Joni, Rabu (3/7), disitat dari Antara.

Ia menilai pengguna jalan termasuk pemadam kebakaran dan ambulans Sangat dianjurkan mendahulukan perjalanan kereta, sebab kereta memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba.

Ditambah lagi Ia Bahkan menjelaskan di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur pengendara di perlintasan sebidang Harus berhenti ketika sinyal Sebelumnya berbunyi, palang pintu kereta api Sebelumnya mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; serta Menyediakan hak utama kepada kendaraan yang lebih Dulu kala melintasi rel.

Joni memaparkan kereta memiliki posisi yang Istimewa untuk diprioritaskan, karena tidak hanya mengangkut penumpang atau barang, tetapi Bahkan berperan dalam memperlancar transportasi massal.

“Hal ini Bahkan menyangkut keselamatan semua orang yang menggunakan jalan. Pentingnya mendahulukan kereta api ini terkait dengan kecepatan dan ukuran serta berat kereta yang jauh lebih besar daripada kendaraan bermotor lainnya,” tuturnya.

Di samping itu Ia menjelaskan kereta api membutuhkan jarak pengereman yang lebih panjang daripada Kendaraan Pribadi, sehingga Bila Kendaraan Pribadi tidak Menyediakan jalan, bisa terjadi tabrakan yang sangat parah.

Maka aturan mengharuskan pengguna jalan untuk Menyediakan prioritas kepada kereta api, mencegah kecelakaan yang bisa mengancam keselamatan banyak orang.

“Kami mengimbau Supaya bisa Kepedulian semua pengguna jalan raya terhadap keselamatan serta disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas supaya Setiap Waktu di patuhi sehingga tercipta keamanan bagi kita semua” kata Joni.


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA