Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan Pelaku Kejahatan Berat


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jendral Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing asal Taiwan. Ke-13 orang tersebut diketahui sebagai pelaku tindak kejahatan berat di negara asal mereka.

Bukan Cuma dideportasi, mereka Bahkan dicekal masuk ke Indonesia. Bahkan 11 orang di antaranya Bahkan dicabut paspornya atas berbagai tindak kriminal yang dilakukan. Mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines.

Direktur Jendral Imigrasi, Silmy Karim mengatakan berbagai tindak kriminal yang dilakukan para WNA ini mulai dari penipuan, pencucian uang, narkotika, Sampai saat ini penyerangan yang dilakukan di Taiwan.


“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA ini ternyata pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka Akan segera menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Silmy dalam keterangan tertulis.

Pihaknya Bahkan Sebelumnya menyerahkan berbagai barang bukti kepada negara asal WNA tersebut. Ke-13 orang ini Bahkan dikawal ketat oleh kepolisian Taiwan saat proses deportasi berlangsung.

“Selain deportasi mereka kami masukkan Bahkan ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan Sebelumnya menanti mereka,” katanya.

Pihaknya memang berkomitmen melakukan deteksi dini Supaya bisa Indonesia tidak dijadikan tempat pelarian pelaku kejahatan dari negara lain.

“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” katanya.

[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA