Hormati MK, Partai Buruh Ingin RUU Pemilihan Umum Tak Dibahas Injury Time


Jakarta, CNN Indonesia

Partai Buruh meminta RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diberi batas waktu masa pembahasan Supaya bisa tak terlalu mepet dengan pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pilpres 2029.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Partai Buruh Said Salahudin merespons putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang tak menerima permohonan uji materi Pasal 414 Perundang-Undangan Pemilihan Umum soal ambang batas parlemen 4 persen.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said mengatakan pihaknya menerima putusan MK dengan dalih substansi materi itu Pernah terjadi diputus sebelumnya lewat perkara 116/PUU-XXI/2023. Bertolak belakang dengan, Ia memersoalkan karena MK tak memberi batas waktu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyelesaikan proses pembahasannya.

“Problemnya, di Perundang-Undangan Pemilihan Umum, MK tidak ada satu pun putusannya yang membatasi limit waktu. Karena tidak ada limit waktu, kami khawatir seandainya ini revisi baru di Dewan Perwakilan Rakyat menjelang injury time Pemilihan Umum, bagaimana itu?” kata Salahudin saat dihubungi, Jumat (17/10).





Ia khawatir, tak ada tenggat waktu membuat proses pembahasan RUU Pemilihan Umum bertele-tele sehingga menyebabkan kerugian konstitusional bagi partai di luar parlemen. Akibatnya, partai-partai tersebut tak memiliki cukup waktu Bila materi revisi tak sesuai putusan.

Padahal, Salahudin mengaku partainya memiliki hak konstitusional untuk memastikan putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Udah kadung kerugian konstitusional-nya terjadi. Bukan lagi potensial,” kata Ia.

Terlebih, Salahudin mengaku mendengar kabar yang menyebut RUU Pemilihan Umum Berniat dibahas menjelang injury time 2029. Ia khawatir pihaknya tak lagi memiliki waktu untuk menggugat hasil revisi Bila tak sesuai perintah MK.

“Ah itu yang Hari Ini kita dengar di mana-mana, ada kecenderungan Dewan Perwakilan Rakyat Berniat merevisi di injury time. Kalau di injury time kami udah enggak sempat lagi menguji ke MK,” kata Ia.

“Itu yang kita sayangkan. Putusan MK tidak disertai dengan limit waktu,” imbuh Salahudin.

MK sebelumnya tak dapat menerima atau melanjutkan gugatan yang dilayangkan Partai Buruh lewat perkara nomor 131/PUU-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan Partai Buruh soal ambang batas parlemen sebelumnya Sudah diuji dan diputuskan lewat perkara nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan sebelum penyelenggaraan Pemilihan Umum 2029 dengan melibatkan seluruh kalangan.

“Bertolak belakang dengan Sampai sekarang permohonan a quo diputus, pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Syarat mengenai ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Terpisah, Dewan Perwakilan Rakyat Sudah merencanakan perubahan pada Perundang-Undangan Pemilihan Umum buntut Sebanyaknya putusan MK. RUU Pemilihan Umum Pada saat ini Bahkan Sudah masuk Prolegnas Prioritas 2026, meski belum ada tanda-tanda bakal dibahas.

(thr/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA