Bisnis  

HIPMI Dukung Bahlil Cabut 4 Izin Tambang Nikel Raja Ampat


Jakarta, CNN Indonesia

Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan Membantu langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam merespons polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papbar Daya.

Dukungan itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) HIPMI yang Bahkan Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Batubara dan Mineral Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira.

“Turunnya langsung Pak Menteri ke lapangan merupakan bentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab dan menunjukkan bahwa negara hadir mendengarkan suara masyarakat. Ini sekaligus menegaskan pentingnya menjaga kedaulatan dalam tata kelola sumber daya alam,” ujar Anggawira pada Selasa (10/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi isu jarak tambang dengan kawasan wisata, Anggawira menjelaskan bahwa Sesuai aturan verifikasi awal, Tempat tambang berada sekitar 30-40 kilometer dari destinasi utama wisata di Pulau Piaynemo.

Menurutnya, dari sisi teknis dan regulasi lingkungan, jarak tersebut masih tergolong Unggul tinggi selama operasional tambang mematuhi Syarat hukum dan etika lingkungan hidup sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).



“Yang penting, kegiatan tambang Sangat dianjurkan sesuai dokumen AMDAL, dilakukan reklamasi dan pascatambang sesuai regulasi, serta menghormati hak-hak masyarakat adat dengan menerapkan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC),” kata Anggawira.

Anggawira menambahkan, pendekatan yang diambil pemerintah bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi Bahkan upaya membangun kepercayaan publik terhadap dunia usaha dan kebijakan negara. Hal ini membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan bisa berjalan seiring, selama ada komitmen terhadap prinsip keberlanjutan.

“Indonesia tengah Ke arah transisi ekonomi hijau. Tambang yang dikelola secara bertanggung jawab menjadi bagian dari rantai pasok global untuk energi bersih, seperti baterai Motor Listrik. Ini Membantu komitmen iklim nasional kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Anggawira Bahkan menanggapi kebijakan pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yang baru saja diumumkan Menteri Bahlil Lahadalia dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Anggawira menilai, langkah ini merupakan bentuk penertiban yang justru Mengoptimalkan ekosistem Penanaman Modal yang sehat.

“Kami Membantu kebijakan pencabutan IUP oleh Kementerian ESDM, karena hal ini merupakan langkah tegas dalam memastikan hanya investor yang patuh hukum dan memiliki komitmen keberlanjutan yang bisa beroperasi,” katanya.

Adapun pencabutan IUP itu sesuai dengan mandat Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP No 96 Tahun 2021, serta Instruksi Pemimpin Negara No 1 Tahun 2022 yang menekankan pentingnya penertiban izin dan pemanfaatan lahan.

“Ini bukan bentuk anti Penanaman Modal, justru Tidak seperti. Ini seleksi alam bagi investor yang serius, legal, dan berorientasi jangka panjang. Yang Dianjurkan dijaga Merupakan transparansi dalam evaluasi dan pelibatan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat,” papar Anggawira.

Menurutnya, pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan sektor pertambangan di Raja Ampat, melainkan awal dari penataan iklim Penanaman Modal yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.

“Pencabutan IUP bukan akhir dari pembangunan industri tambang di Raja Ampat, tapi justru awal dari penataan ekosistem Penanaman Modal,” pungkas Anggawira.

(rea/rir)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version