Gugat Cerai Andrew Andika, Tengku Dewi Tuntut Nafkah Rp20 Juta


Jakarta, CNN Indonesia

Tengku Dewi terus melanjutkan proses gugatan cerainya terhadap Andrew Andika usai membongkar perselingkuhan Aktor atau Aktris tersebut di media sosial beberapa waktu lalu.

Pengacara Tengku Dewi, Tiara Octavia, menyebut kliennya tidak meminta harta gana-gini dalam tuntutan karena ada perjanjian pranikah. Justru kliennya menuntut nafkah Rp20 juta per bulan untuk kedua anak mereka.


“Kalau harta gana-gini memang dari awal memang klien kami tidak meminta hal itu dalam gugatannya. Kalau nafkah, Bu Dewi sih minta Rp20 juta per bulan,” kata Tiara seperti diberitakan detikHot pada Sabtu (6/7).

Tengku Dewi sendiri tidak menunda proses perceraian tersebut meski Baru saja hamil besar. Justru untuk ketiga kalinya, Andrew Andika tidak datang ke agenda mediasi yang digelar Kamis (4/7).

Padahal, Tengku yang Baru saja hamil delapan bulan dan mendekati persalinan tetap datang ke Lembaga Peradilan Agama Cibinong. Akibat ketidakhadiran Andrew, sidang ditunda lagi Sampai sekarang Tengku Dewi pulih dari melahirkan di awal Agustus.

Tiara menyebut pihaknya tidak mengetahui alasan Andrew mangkir dari agenda sidang, baik si Aktor atau Aktris sendiri ataupun pengacaranya. Bila Andrew bolos lagi, maka majelis hakim bisa memutus sidang cerai secara verstek alias tergugat tidak hadir.

“Untuk Penjelasannya, kita enggak tahu kenapa, Ia baik kuasa hukumnya atau pihak Andrew enggak datang,” kata Tiara.

“Nanti persidangannya dilanjut dengan agenda tidak hadirnya tergugat. Jadi nanti bisa (diputus cerai) verstek,” lanjutnya.

Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika melalui e-court ke PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar, pada 6 Juni lalu. Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Tengku Dewi dengan nomor register PACBN/06062024/WIL.

Minola Sebayang, kuasa hukum Tengku Dewi yang lain, menjelaskan gugatan cerai diajukan oleh kliennya karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan Andrew Andika.

(end)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version