Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan uang Rp2,9 miliar, serta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Mengikuti anggaran, uang untuk honor pegawai dan guru tidak tetap yaitu Rp1 juta per orang.
“Saudara SD mengumpulkan uang Sebanyaknya Rp2,9 miliar. Saudara SD Bahkan diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang Merupakan Rp1 Juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Alex menjelaskan permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai kandidat gubernur petahana menyatakan butuh dukungan dana dan penanggung jawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, pada sekitar September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
“Dengan arahan untuk Membantu program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu,” tuturnya.
Alex mengatakan Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan Sebanyaknya uang kepada Anca Merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Karo Kesra FEP.
SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. “Dengan maksud Supaya bisa saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas,” kata Alex.
Kemudian, TS mengumpulkan uang Sebanyaknya Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. Rohidin sempat mengatakan kepada TS Bila ia sampai tak Terfavorit lagi di pilgub, maka TS Berniat diganti.
Sementara itu, FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK Pernah terjadi menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka. Mereka Pernah terjadi ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Adapun Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2024-2029. Rohidin dan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an dalam Pilgub Bengkulu kali ini.
(mab/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA