Gabungan Sipil Laporkan Dugaan Penyuapan Terkait Private Jet Penyelenggara Pemilihan Umum ke KPK


Jakarta, CNN Indonesia

Gabungan Masyarakat Sipil melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan terkait pengadaan private jet di Penyelenggara Pemilihan Umum RI Tahun Anggaran 2024.

Gabungan itu terdiri atas elemen  Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia 

“Gabungan Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan private jet Penyelenggara Pemilihan Umum yang dilakukan pada tahun 2024 kemarin. Laporan kami Sebelumnya diterima dan tinggal menunggu tindak lanjut dari (bagian) Pengaduan KPK,” ujar Agus Sarwono dari TI Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menjelaskan laporan tersebut disusun Sesuai ketentuan tiga hal. Pertama, dari aspek pengadaan barang/jasa (procurement). Sejak tahapan perencanaan, terang Agus, pengadaan sewa private jet Sebelumnya bermasalah.

Pemilihan penyedia melalui e-katalog/e-purchasing sangat tertutup dan dicurigai sebagai pintu masuk terjadinya praktik suap.





Terlebih lagi perusahaan yang dipilih Penyelenggara Pemilihan Umum masih tergolong baru (dibentuk tahun 2022), tidak punya pengalaman sebagai penyedia, memenangkan tender, dan bahkan dikualifikasikan sebagai perusahaan skala kecil.

“Di proses pengadaannya kami melihat ada hal yang sangat janggal, salah satunya Merupakan nilai kontrak itu melebihi dari pagu,” kata Agus.

Melalui penelusuran Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditemukan nama paket pengadaan “Belanja Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik” dengan kode 53276949 senilai Rp46.195.659.000.

Adapun uraian pekerjaan dari paket pengadaan itu berbunyi “Sewa Dukungan Kendaraan Distribusi Logistik untuk Monitoring dan Evaluasi Logistik Pemilihan Umum 2024”.

Dua dokumen kontrak yang terkait dengan pengadaan itu masing-masing tertanggal 6 Januari 2024 dengan nilai Rp40.195.588.620, dan kontrak tertanggal 8 Februari 2024 dengan nilai Rp25.299.744.375. Manakala ditotal, jumlahnya menjadi Rp65.495.332.995.

“Dari dua dokumen kontrak yang ditemukan di laman LPSE, Bahkan ditemukan indikasi mark-up karena nilai kontraknya melebihi dari jumlah pagu yang Sudah ditetapkan,” ungkap Agus.

Kemudian, dari sisi penggunaan private jet diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Dari segi waktu, masa sewa private jet disebut tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilihan Umum.

“Penggunaan private jet digunakan setelah tahapan distribusi logistik selesai,” kata Agus.

Ia mengatakan ada keanehan dari rute private jet yang disewa tidak dilakukan ke daerah yang disebut Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai daerah yang sulit dijangkau (terluar), sehingga ada indikasi private jet digunakan bukan untuk kepentingan Pemilihan Umum.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen,” imbuhnya.

Agus menambahkan ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet: dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Kemudian ketiga terdapat dugaan pelanggaran terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, tutur Agus, perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas Usaha untuk dalam negeri.

Sedangkan perjalanan luar negeri maksimal first class atau eksekutif. Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (PMK Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Trik Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri). Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan tersebut,” kata Agus.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet tersebut Merupakan 382.806 kg CO2. Kata Ia, Manakala mengacu sifat urgensi untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak Sangat dianjurkan dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya Merupakan 236.273 kg CO2.

“Seharusnya Penyelenggara Pemilihan Umum bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak Sangat dianjurkan,” tutur Zaki.

“Terhadap emisi yang Sudah dikeluarkan oleh aktivitas Penyelenggara Pemilihan Umum, maka Penyelenggara Pemilihan Umum Sangat dianjurkan memperbaiki dampak yang ditimbulkan serta berkomitmen untuk Mengoptimalkan kebijakan internal dan eksternal yang sejalan dengan komitmen iklim,” katanya.

Selain KPK, temuan tersebut Bahkan Nanti akan diteruskan kepada BPK (BPK) untuk dilakukan audit investigasi terhadap pengadaan private jet, serta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilihan Umum.

Respons KPK

KPK menyampaikan apresiasi kepada para pelapor sebagai salah satu bentuk nyata kontribusi masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana Penyuapan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap laporan pengaduan Nanti akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor.

Kemudian Nanti akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana Penyuapan, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak.

“Sedangkan rangkaian proses di Pengaduan Masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat (dikecualikan),” kata Budi.

“Update tindak lanjutnya hanya bisa disampaikan kepada pelapor,” pungkasnya.

Belum ada tanggapan dari Penyelenggara Pemilihan Umum mengenai laporan tersebut. CNNIndonesia.com Sebelumnya menghubungi Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum periode 2024-2027 Mochammad Afifuddin melalui pesan WhatsApp Sekalipun belum diperoleh balasan.

(ryn/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA