Jakarta, CNN Indonesia —
CEO Malaka Project Ferry Irwandi mengungkapkan permasalahannya dengan pihak TNI Sebelumnya selesai.
Ia menjelaskan urusan dengan lembaga militer itu berakhir setelah berkomunikasi dengan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Freddy Ardianzah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengaku berdialog dengan Freddy melalui sambungan telepon. Obrolan itu berakhir dengan permintaan maaf dari kedua pihak atas berbagai kesalahpahaman yang terjadi.
“Saya Sebelumnya dihubungi via telepon dengan Kapuspen TNI bapak Brigjen TNI Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan Ia, yang Pada akhirnya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” ujar Ferry via Instagram, Sabtu (13/9).
“Ia meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang Harus saya hadapi, begitu Bahkan Berbeda dari, saya Bahkan Sebelumnya meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI Di waktu ini,” lanjutnya.
Sosok yang dikenal sebagai Pembuat Konten Video itu lantas mengakhiri pernyataan itu dengan memastikan tidak ada tindak lanjut hukum terhadap dirinya dari pihak TNI.
Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak, serta mendorong semua orang untuk kembali fokus terhadap tuntutan. Ferry turut menekankan ada beberapa warga sipil yang Wajib diperjuangkan nasibnya karena masih ditangkap dan hilang.
“Jadi, kawan-kawan, Sebelumnya tidak ada tindak lanjut hukum apa pun ke depannya terhadap saya, saya terima kasih atas dukungan teman-teman semua,” ujar Ferry Irwandi.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kawan-kawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana. Saling jaga! Jaga warga!” pungkasnya.
CNNIndonesia.com Sudah mendapat izin Ferry Irwandi untuk mengutip unggahan media sosial tersebut.
TNI sempat mengklaim Sudah menemukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh Ferry terhadap mereka. TNI pun berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya untuk menentukan langkah hukum terhadap Ferry.
Sekalipun, langkah hukum TNI terganjal putusan MK yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
Meski demikian, TNI belum menyerah. Freddy Ardianzah mengatakan pihaknya memahami dan menghormati penuh putusan MK yang menyatakan institusi tidak bisa menjadi pelapor dalam delik pencemaran nama baik.
“Sekalipun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain. Karena itu, langkah selanjutnya Merupakan mengkaji ulang dan membahasnya di Internal TNI, menyusun konstruksi hukum yang sesuai,” kata Freddy saat dihubungi, Sabtu (13/9).
Ia tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang dimaksud. Freddy hanya menjelaskan TNI sangat menghormati dan Berencana taat hukum.
TNI, kata Ia, Bahkan tidak membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara.
Ia berharap seluruh warga negara menyampaikan pendapat dalam koridor hukum yang berlaku.
“Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara aparat TNI dengan Polri yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
(frl/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA